loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 164 total views,  1 views today

Selama kita masih hidup di dunia ini, konflik atau masalah pastinya akan bisa kita alami, baik itu hanya untuk diri sendiri maupun dengan orang lain, dan dengan suatu organisasi atau sebagainya. Ketika terjadi masalah atau konflik juga, pastinya ada beberapa penyelesaian yang bisa dilakukan, dan menariknya pihak ketiga seperti mediator juga bisa turut membantu.

 

Mediator sendiri juga memiliki pemahaman yang bukan hanya sebagai pihak ketiga saja, karena ada lagi pemahaman lebih jauh tentang apa itu mediator. Nah guna untuk mengetahui mediator serta kegunaan dan fungsi dari profesi tersebut, maka anda bisa ketahui lebih jelas dan lengkapnya di artikel ini, maka dari itu silahkan simak artikel ini selengkapnya!

Mengenal Apa Itu Mediator yang Perlu Anda Ketahui Lebih Dalam

Apa itu mediator ? Mediator bukan hanya dikenal sebagai pihak ketiga, melainkan ia juga bisa dianggap sebagai salah satu pihak netral, yang tujuannya sendiri untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian yang ada. Disamping itu, untuk menjadi mediator menurut PERMA No. 1 Tahun 2008, adalah harus memiliki sertifikat, memiliki pelatihan atau pendidikan berpengalaman sebagai mediasi, dan yang penting harus bersifat netral.

Apa itu mediator dan fungsinya
image source : banpos.co

Jadi anda bisa kenali bahwa itu mediator atau bukan, adalah dengan melihat ciri-cirinya, seperti bahwa mediator itu harus netral, dapat membantu para pihak dengan tepat, dan yang paling penting mediator harus bisa menyelesaikan dengan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian yang ada. Lebih jelasnya, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak yang bersangkutan.

Fungsi dan Kegunaan dari Profesi Sebagai Mediator

Berikut ini adalah fungsi serta kegunaan dari profesi mediator, yang mana ada juga yang sudah diatur oleh pasal 15 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

 

  • Mediator berguna untuk mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
  • Para mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi yang terjadi.
  • Ada juga beberapa mediator yang dapat melakukan kaukus.
  • Mediator bisa mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak yang bersangkutan.
  • Mediator berguna juga untuk memimpin terkait masalah dalam penyelesaian.
  • Para Mediator juga bisa berguna untuk menjaga keseimbangan proses mediasi, dan menyimpulkan berbagai kesepakatan kepada para pihak.
  • Mediator akan memenuhi persyaratan-persyaratan agar proses mediasi yang dilakukan dapat berhasil. Dan persyaratan bagi seorang mediator dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi internal dan juga sisi eksternal.
  • Mediator bisa berguna untuk melakukan diagnosa konflik.
  • Mengidentifikasi masalah serta kepentingan-kepentingan kritis.
  • Para mediator juga bisa menyusun agenda yang sesuai dan dapat diubah sesuai keadaan.
  • Mediator bisa memperlancar dan mengendalikan komunikasi yang terjadi.
  • Menariknya, mediator mampu mengajar para pihak dalam proses dan keterampilan tawar menawar.
  • Bisa membantu para pihak mengumpulkan informasi penting terkait dengan masalahnya.
  • Utama dari mediator adalah melakukan penyelesaian masalah, yang tentunya berguna untuk menciptakan pilihan-pilihan terbaik.
  • Mediator bisa melakukan diagnosis sengketa untuk memudahkan penyelesaian masalah.

Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.

Dan itulah artikel kami pada kali ini, yaitu artikel yang membahas tentang mediator serta kegunaan dan fungsinya. Semoga bisa jadi manfaat bagi anda dan juga yang lainnya, tentang pemahaman mediator dan kegunaan dan fungsinya. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.