200 total views, 1 views today
Dalam dunia bisnis atau beberapa usaha dan pekerjaan lain, tentunya untuk membangun mitra baik dan semakin besar, adalah dengan melakukan perikatan, dimana dengan begitu akan saling menguntungkan dari masing-masing pihak. Namun layaknya perjanjian pada umumnya, perikatan juga harus disertai dengan aturan dan hukum, karena kalau tidak demikian maka perikatan bisa dipermainkan dan menggantung tidak jelas.
Melalui artikel pada kesempatan kali ini, kami akan berikan kepada anda sebuah pemahaman lengkap tentang perikatan. Tidak hanya itu saja, ada juga akan kami jelaskan hukuman tentang perikatan, ataupun semacamnya yang sesuai dan sama dan juga berlaku di negara Indonesia. Oleh karena itu, kami persilahkan anda untuk simak artikel ini selengkapnya!
Apa Itu Perikatan?
Perikatan tentunya jelas berhubungan dengan hukum, yang mana perikatan sendiri dikenal sebagai aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak (kreditur) dan menuntut sesuatu dari pihak lain (debitur) atas suatu prestasi. Dan dengan begitu, sedari dulu hingga sekarang, perikatan sendiri harus disertai dengan hukum, dan memang perikatan kini sudah bersumber pada Undang-Undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul karena Undang-Undang akan mengaturnya demikian dengan jelas.
Selain itu, perikatan juga harus didasari pada objek, ataupun hak pada kreditur dengan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi yang bisa berupa suatu tindakan memberikan sesuatu. Tidak hanya itu, bisa juga seperti penyerahan hak milik dalam jual beli ataupun sewa menyewa, hingga melakukan suatu perbuatan, dan juga melaksanakan pekerjaan tertentu. Disamping itu, ada juga tidak berbuat, maksudnya tidak berbuat, adalah tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu sesuai dengan perikatan.
Hukum yang Berlaku Pada Perikatan di Indonesia
Perikatan Bersyarat Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan dengan perikatan bersyarat sebagai “Suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut” Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya.
Perikatan dengan Ketetapan Waktu Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Jadi bisa disimpulkan, kerikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksanaanya ditangguhkan sampai waktu tertentu.
Berikutnya ada Perikatan Alternatif menurut Pasal 1272 KUH Perdata, si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang yang diserahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si piutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain.
Perikatan Tanggung-Menanggung adalah perikatan yang terjadi antara beberapa orang berpiutang. Perikatan ini tertera perjanjian secara tegas kepada masing-masing hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan oleh salah satu membebaskan orang yang berhutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara beberapa orang sesuai dengan Pasal 1278 KUH Perdata.
Perikatan yang Dapat Dibagi atau yang Tak Dapat Dibagi, adalah Perikatan ada yang dapat dibagi atau di subkontrakkan, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi terdapat pada Pasal 1296 KUH Perdata. Perikatan dapat dibagi itu tergantung dari jenis barang dan maksud atau isi dari perjanjian. Selain itu ada juga Perikatan dengan Penetapan Hukuman. Meskipun perikatan ini bisa menimbulkan kewajiban di pihak lain dan dapat dituntut apabila debitur atau pihak yang punya kewajiban wanprestasi atau ingkar janji, dalam praktiknya para pihak sering kali memasukkan dalam klausul perjanjiannya suatu ancaman hukuman berupa pembatalan perjanjian atau denda jika debitur atau pihak yang seharusnya melakukan kewajiban ingkar janji atau wanprestasi.
Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.
Dan itulah artikel bermanfaat bagi anda semua, yaitu tentang perikatan dan aturan hukumnya yang berlaku. Anda bisa bagikan artikel ini kepada yang lainnya, baik bisa menggunakan media sosial ataupun media lainnya yang ada dan tersedia untuk digunakan. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.