1,145 total views, 1 views today
Apa itu polisi virtual ? Hal yang perlu anda tahu cara kerja dan tugasnya – Tahukah anda apa itu polisi virtual , belakangan ini beredar informasi mengenai polisi virtual yang di luncurkan secara resmi oleh bareskrim ( Badan Reserse Kriminal ) polri. Polisi virtual di bentuk untuk mencegah tindak pidana terkait (UU ITE) atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di dunia siber / maya di Indonesia. Dalam pengaktifan polisi virtual ini, polri menggandeng juga KOMINFO ( Kementerian Komunikasi dan Informatika ).
Tugas polisi virtual adalah memantau atau patroli di dunia siber seperti sosial media dan lainnya untuk menegur masyarakat yang berpotensi melanggar UU ITE. Polisi virtual akan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan unggahan hoax ataupun lainnya yang melanggar. Dalam proses kerjanya , anggota polisi virtual akan melaporkan kepada atasannya jika menemukan adanya unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE. Setelah itu, unggahan yang berpotensi melanggar tersebut akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE. Jika unggahan tersebut terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah aktif dan beroperasinya polisi virtual sejak 24 Februari 2021, kini media sosial di pantau oleh polisi. Tentu ini hal merupakan sesuatu yang baik mengingat banyaknya hoax dan berita-berita yang menyesatkan beredar di media sosial. Sehingga di harapkan akan berkurang dan lebih menciptakan bermedia sosial yang sehat.
Sebagai tempat untuk bersosialisasi di dunia online atau maya, sudah seharusnya media sosial digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat dan tidak merugikan orang lain. Jadi , mulai sekarang bermedia sosial dengan sehatlah di platform media sosial yang anda gunakan, karena semua aktifitas di media sosial kini di pantau oleh polisi virtual.