loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 549 total views,  5 views today

Arbitrase atau dalam bahasa inggrisnya adalah “Arbitrage”, yaitu sebuah pemahaman yang memiliki kaitan dengan ekonomi. Lebih jelasnya, arbitrase itu berkaitan dalam dunia ekonomi, yang dimana itu dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan yang ada. Arbitrase sendiri juga memiliki pengertian lain terkait komersial, yaitu arbitrase komersial.

image source : kumparan.com

Tentunya arbitrase komersial adalah pengertian yang cukup asing di banyak pandangan orang Indonesia, dimana memang hal tersebut karena memang itu berkaitan dengan penyelesaian sengketa. Namun agar anda lebih jelas lagi dalam memahami dan mengerti tentang arbitrase komersial, maka anda perlu simak artikel ini selengkapnya, itu karena selain pemahaman tentang arbitrase komersial, di artikel ini juga ada penyelesaiannya di luar hukum.

Apa Itu Arbitrase Komersial?

Arbitrase komersial adalah salah satu jenis dari arbitrase, dimana jenis tersebut tentunya berbeda dengan jenis arbitrase lainnya yang merupakan arbitrase non-komersial, seperti arbitrase penyelesaian perselisihan perburuhan, arbitrase penyelesaian perselisihan batas negara dan lain sebagainya yang ada.

 

Arbitrase komersial sendiri lebih dikenal sebagai suatu penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, yang itu dilakukan dengan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Nah perlu anda semua ketahui, bahwa definisi tersebut telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

Selain itu, beberapa pengertian juga menambahkan definisi arbitrase komersial, yang mana ada yang menyatakan bahwa arbitrase komersial itu dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam kontrak bisnis, ditambah lagi pelaksanaan arbitrase komersial nantinya akan didasarkan pada prosedur swasta, serta putusan arbitrase yang bersifat final dan juga bersifat mengikat.

Penyelesaian Sengketa di Luar Hukum Arbitrase Komersial

Perjanjian dan Yurisdiksi Arbitrase Komersial

  • Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, menyebutkan tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mana itu menjelaskan bahwa perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam kontrak bisnis yang dibuat para pihak sebelum timbul perselisihan.
  • Selain itu perlu anda ketahui juga, bahwa perjanjian arbitrase juga dapat dibuat tersendiri oleh para pihak, dimana itu tepatnya setelah timbulnya perselisihan. Kedua jenis perjanjian arbitrase pada dasarnya memiliki kekuatan hukum yang sama, tetapi keduanya dibuat sebagai antisipasi perselisihan yang mungkin timbul atas pelaksanaan transaksi komersial yang diatur dalam kontrak bisnis yang tertera.
  • Dalam International Court of Arbitration, American Arbitration Association, dan London Court of International Arbitration dalam Rules of Arbitration, disitu sudah menjelaskan bahwa arbitrase hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian arbitrase.
  • Lalu American Arbitration Association dan London Court of International Arbitration dalam Rules of Arbitration yang dimilikinya juga menyatakan bahwa perjanjian arbitrase terdiri atas klausul arbitrase dan perjanjian arbitrase tersendiri.
  • Ada juga Yurisdiksi arbitrase, yang pada hakikatnya setara dengan yurisdiksi peradilan umum. Dimana peradilan umum dilarang untuk melakukan intervensi atas pemeriksaan perkara yang dilakukan melalui mekanisme arbitrase yang dilakukan berdasarkan perjanjian arbitrase.
  • Sementara untuk para pihak dalam kontrak bisnis yang telah membuat perjanjian arbitrase akan kehilangan haknya untuk mengajukan perselisihan bisnis yang timbul kepada peradilan umum.
  • Pada peradilan umum bisa wajib menolak serta dapat tidak melakukan intervensi dalam suatu penyelesaian perselisihan yang ditetapkan melalui arbitrase.

 

Jadi itulah segalanya yang perlu anda ketahui tentang arbitrase komersial, begitu juga dengan penyelesaian sengketa di luar hukum. Kiranya bisa jadi manfaat untuk anda dan juga yang lainnya, dimana itu dengan cara anda share artikel ini kepada yang membutuhkan. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik itu bisa melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa