5,287 total views, 1 views today
Cara Cek Tilang Elektronik – Di beberapa titik di kota besar di indonesia kini telah menerapkan tilang elektronik seperti di daerah jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Riau, Jambi hingga sumatera . Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.
Penting bagi para pengendara untuk mengetahui cara cek tilang elektronik, hal ini untuk mengetahui apakah kendaraan anda terkena E Tilang atau tidak. Jika anda pernah merasa melakukan pelanggaran, anda tidak dapat mengetahuinya secara langsung hingga pemberitahuan tilang datang ke rumah anda. Untuk itu, mengetahui cara cek tilang elektronik perlu anda ketahui untuk memastikan kendaraan anda tidak terkena tilang.
Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Cara mudah untuk mengetahui kendaraan anda terkena tilang elektronik atau tidak adalah dengan melakukan pengecekan pada situs resmi ETLE. Berikut ini adalah cara cek status tilang elektronik yang dapat anda lakukan
- Buka situs resmi ETLE yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka
- Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ” Cek Data “
- Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Jika kendaraan anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ” Data Tidak Ditemukan “
Khusus wilayah Yogyakarta, situs resmi ETLE dapat di akses https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Nah cukup mudah bukan untuk mengecek status tilang elektronik kendaraan anda, hal ini dapat memastikan bahwa status kendaraan anda aman dari tilang elektronik. Agar anda tidak merasa cemas terkena tilang, pastikan anda berkendara dengan benar dan tidak melanggar peraturan lalu lintas yang ada.
Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Elektronik
Pelanggaran yang diterapkan melalui tilang elektronik ada 10 pelanggaran, anda juga perlu mengetahu jenis pelanggaran-pelanggaran yang tidak boleh anda langgar jika tidak ingin terkena tilang elektronik. Berikut 10 jenis pelanggaran yang akan di kenakan tilang elektronik :
- Pelanggaran Traffic Light
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Ganjil-Genap
- Pelanggaran Melawan Arus
- Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Pelanggaran Tidak Memakai Helm
- Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
- Pelanggaran Keabsahan STNK
- Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu
Cukup berkendara sesuai peraturan yang di tetapkan, anda akan terhindar dari tilang dan berkendara pun jadi nyaman dan aman sampai tujuan.