loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 98 total views,  1 views today

Bagaimana Dasar Hukum Polis Asuransi Apakah Bisa Menjamin Hukum ? – Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“Peraturan OJK 23/2015”), Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi. Dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, dibuat secara tertulis, dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

 

Produk Asuransia dalah program yang menjanjikan perlindungan terhadap jenis risiko tertentu yang dapat diasuransikan. Risiko ini timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, dengan memberikan penggantian kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Produk asuransi juga mencakup pemberian jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.

 

Dalam konteks asuransi jiwa, produk asuransi juga meliputi perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan meninggalnya seseorang, hidup dan meninggalnya seseorang, atau anuitas asuransi jiwa. Produk ini juga mencakup perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan, dan/atau memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi kecelakaan.

 

Ketentuan Polis Asuransi

Polis Asuransi harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk premi atau kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan. Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif. Polis Asuransi juga harus memuat uraian manfaat yang diperjanjikan, cara pembayaran premi atau kontribusi, tenggang waktu pembayaran premi atau kontribusi, kurs yang digunakan untuk polis asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran premi atau kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah, dan waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi atau kontribusi.

 

Selain itu, polis asuransi harus memuat kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi atau kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati, periode pada saat perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada produk asuransi jangka panjang, tabel nilai tunai bagi produk asuransi yang mengandung nilai tunai, perhitungan dividen polis asuransi atau yang sejenis, klausula penghentian pertanggungan, syarat dan tata cara pengajuan klaim, tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim, klausula penyelesaian perselisihan, dan bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat.

 

Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis)

Menurut peraturan yang berlaku, polis asuransi dapat diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal polis asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik, perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Namun, perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.

 

Legalitas e-Polis dalam Asuransi Jiwa di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, e-Polis memiliki dasar hukum yang jelas. Seiring dengan kemajuan teknologi, penerbitan polis asuransi dalam bentuk elektronik memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam proses administrasi asuransi.

 

Namun, perlu diperhatikan bahwa e-Polis harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap perusahaan asuransi wajib memastikan bahwa e-Polis yang diterbitkan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, dan persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah diperoleh sebelum penerbitan e-Polis.

 

Dengan adanya legalitas e-Polis, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam mengakses dan memahami isi polis asuransi, serta memfasilitasi proses klaim dengan lebih cepat dan efisien.