loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 637 total views,  5 views today

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Tetapi dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum, yang dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan dengan mewakili bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum yang sedang menimpanya. Namun pengacara juga memiliki macamnya, seperti pengacara yang dikenal sebagai “ Constitutional Lawyers ”

 

Tentunya anda terutama yang ingin berniat menjadi pengacara, maka anda perlu tahu tentang Constitutional Lawyers, hal itu karena profesi tersebut memiliki perkaranya sendiri yang berbeda dari pengacara pada umumnya. Nah untuk mengetahui lebih jelasnya tentang profesi dari Constitutional Lawyers begitu juga dengan fungsinya, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya!

Mengenal Profesi Constitutional Lawyers dan Fungsinya yang Perlu Anda Semua Ketahui

Apa itu Constitutional Lawyers ? Constitutional Lawyer atau biasa disebut juga sebagai pengacara konstitusi, sesuai nama profesi ia merupakan pengacara yang berperkara hanya di Mahkamah Konstitusi. Jadi spesialisasi dari pengacara konstitusi adalah yang semuanya masih ada sangkut pautnya dengan Mahkamah Konstitusi. Perlu anda semua tahu, bahwa sebenarnya profesi ini masih terbilang sedikit peminatnya, mengingat perkara di Mahkamah Konstitusi semakin berkembang dan bertambah jumlahnya.

 

Nah jika anda masih kurang begitu paham, maka anda bisa simak beberapa ulasan di bawah ini yang menjelaskan tentang profesi dari Constitutional Lawyers.

Fungsi Constitutional Lawyers

Constitutional Lawyers atau pengacara konstitusi adalah pengacara yang memang sudah wajib untuk menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi. Nah seperti yang sudah banyak anda semua ketahui, Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan jenis peradilan baru yang muncul setelah adanya amandemen UUD NRI Tahun 1945, dengan tugas untuk memutus dan mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi. Nah perkara tersebut adalah sebagai berikut:

 

  • Menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya telah diberikan UUD NRI Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik di negara Indonesia.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu yang sudah terjadi di Indonesia.
  • Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

 

Jadi itulah beberapa perkara atau fungsi yang akan ditangani oleh Constitutional Lawyers. Perlu anda semua ketahui, penanganan perkara diatas tentunya tidak sama alias berbeda dengan berperkara di bidang pidana maupun perdata. Namun jika berperkara dalam Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak wajib untuk didampingi seorang advokat, tetapi dalam beberapa pemeriksaan persidangan di Mahkamah Konstitusi, tentunya hakim konstitusi akan terus mencatat kurang baiknya kualitas dokumen dan argumen yang diajukan pihak yang kebetulan tidak didampingi advokat. Sehingga dengan begitu, maka meskipun sifatnya tidak wajib, tetapi akan lebih baik tetap didampingi advokat agar berkas dan argumentasi permohonan dapat berjalan secara maksimal.

 

Nah itulah segalanya yang perlu anda semua ketahui tentang profesi Constitutional Lawyers di negara Indonesia. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda semua, terutama bisa menambah wawasan anda dalam profesi pengacara seperti Constitutional Lawyers. Jangan lupa anda bisa share artikel ini kepada yang lainnya, agar mereka juga dapat memahami tentang Constitutional Lawyers. Nah tentunya masih banyak artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan di pocketlegals, baik lewat browser ataupun melalui aplikasi.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi