512 total views, 5 views today
Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran hukum agama, hukum umum, dan hukum adat. Dan keseluruhan hukum tersebut dimuat dan diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang tentunya berlaku di Indonesia. Dalam hukum sendiri terutama yang ada di Indonesia, tentunya banyak istilah-istilah yang digunakan untuk menetapkan sesuatu, seperti salah satunya yaitu dakwaan.
Meski sering didengar, tetapi sayangnya masih banyak beberapa orang yang masih salah memahami yang dimaksud dengan dakwaan. Dan karena itu, melalui artikel ini kami akan bantu anda untuk lebih mengenal dan mengerti tentang apa itu dakwaan, tidak hanya itu kami juga akan sertakan jenis-jenis dakwaan yang perlu anda ketahui. Maka dari itu, langsung saja anda simak artikel ini selengkapnya!
Informasi Lengkap Mengenai Dakwaan yang Perlu Anda Ketahui
Dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu pidana. Pada yurisdiksi yang menggunakan konsep kejahatan berat, maka pidana tersebut merupakan pelanggaran kriminal paling serius, sedangkan bagi yang tidak menggunakan konsep tersebut, maka yurisdiksi akan menggunakan istilah pelanggaran yaitu dapat didakwa.
Lebih jelasnya, dakwaan itu berbentuk dalam surat dakwaan, yang mana ia dibuat oleh penuntut umum untuk dibacakan saat permulaan sidang atas permintaan Hakim ketua sidang, yang mana itu berisi pasal-pasal yang di dakwakan, tetapi itu belum berisi tuntutan hukuman. Dan tentunya isinya, adalah mengenai pengaturan surat dakwaan, yang memang sudah diatur dalam Pasal 140 sampai dengan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Inilah Jenis-Jenis Dakwaan yang Wajib Anda Ketahui dan Ingat
Dalam praktik yang dilakukan oleh penuntut umum, surat dakwaan diketahui terdiri dari 5 bentuk atau 5 jenis, yang mana itu bisa anda ketahui di ulasan berikut ini.
- Dakwaan Tunggal: Bentuk dakwaan yang digunakan ketika hanya ditemukan satu tindak pidana saja, dan selain itu tidak dimungkinkannya untuk mengajukan dakwaan yang berbentuk alternatif ataupun dakwaan pengganti lainnya.
- Dakwaan Subsidair: Adanya dakwaan yang berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai lapisan yang sebelumnya. Disamping itu, susunan dalam surat dakwaan jenis ini akan berbentuk dimulai dari tindak pidana yang ancaman-nya paling tinggi sampai yang paling rendah.
- Dakwaan Alternatif: Adanya dakwaan yang berlapis di dalamnya, tetapi dakwaan yang satu dengan yang lainnya akan saling mengecualikan, dan dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.
- Dakwaan Kumulatif: Dakwaan yang dibuat karena dalam beberapa kondisi terdapat beberapa tindak pidana yang tidak saling berkaitan. Hal itu karena ada tindak pidana yang satu dengan yang lain, semuanya masing-masing berdiri sendiri sehingga semua dakwaan tersebut harus dibuktikan satu persatu. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
- Dakwaan Kombinasi: Merupakan bentuk dakwaan yang berisikan tentang beberapa dakwaan yang termuat di dalamnya, alias kombinasi atau gabungan beberapa dakwaan yang ada. Contohnya seperti dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair, dan lain sebagainya.
Jadi itulah informasi lengkap untuk anda mengenai dakwaan, begitu juga dengan jenis-jenis dakwaan yang ada saat ini, dimana intinya dakwaan adalah dasar untuk digelarnya perkara pidana di Pengadilan. Sementara untuk surat dakwaan hanya dibuat oleh Jaksa penuntut umum, yang mana dalam membuat surat dakwaan, maka penuntut umum harus dituntut untuk cermat dan tepat.
Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com , Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.
Sekian pembahasan dari kami, mengenai dakwaan dan juga jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat bagi anda dan yang lainnya, dengan cara anda share atau bagikan kepada yang lainnya. Tentunya masih banyak artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan di pocketlegals, baik lewat browser ataupun melalui aplikasi.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.