
Melihat judul artikel kami ini, pastinya tidak akan asing anda dengar, tetapi walaupun anda sering mendengar, tidak sedikit yang tidak mengetahui tentang omnibus law. Perlu anda semua ketahui, omnibus law bukanlah sebuah hukum, melainkan itu adalah sebuah metode penyusunannya, yang dimana konsep yang memungkinkan satu regulasi baru menggantikan lebih dari satu regulasi lain.
Namun untuk lebih jelasnya lagi agar anda semakin mengerti tentang omnibus law, maka anda perlu mengetahui lebih dalam tentang omnibus law dengan menyimak artikel ini selengkapnya. Melalui artikel ini, kami bukan hanya akan menjelaskan informasi mengenai omnibus law, melainkan ada juga pengertian dan sejarahnya yang perlu anda ketahui. Maka dari itu, silahkan anda simak artikel ini selengkapnya!
Informasi Lengkap Mengenai Omnibus Law yang Perlu Anda Ketahui
Omnibus merupakan bahasa latin, yang dimana itu berasal dari kata omnis yang artinya “semua” atau “banyak”, dimana itu sudah lama dikenal dalam dunia kesusastraan. Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, omnibus law bukan Undang-Undang, melainkan ia adalah sebuah metode penyusunan dengan konsep yang memungkinkan satu regulasi baru menggantikan lebih dari satu regulasi lain. Lalu dari beberapa pengertian, omnibus merupakan kumpulan karangan yang ditulis oleh seorang pengarang dan berisi esai singkat tentang karangan tersebut.
Sejarah Omnibus Law yang Perlu Anda Ketahui
Omnibus pertama kali muncul di Amerika Serikat pada 1850, dimana saat Kongres Amerika Serikat membentuk Compromise of 1850 yang berisi lima undang-undang terpisah. Hal tersebut dibentuk untuk menyelesaikan persoalan status di wilayah yang diserahkan Meksiko pasca perang Amerika-Meksiko tahun 1846-1848. Nah wilayah yang dimaksud adalah wilayah luas di barat daya Amerika yang kini menjadi negara bagian California, Utah, Arizona, New Mexico, Colorado, dan Wyoming. Tetapi sayangnya hal itu dilanda isu, seperti perbudakan dan sebagainya.

Melihat perdebatan keras di antara anggota kongres, Henry Clay Sr, senator dari Negara Bagian Kentucky, telah mengemukakan gagasan UU Omnibus Law sebagai bentuk kompromi antar negara bagian. Walaupun resolusi yang diajukan Henry Clay ditolak oleh Kongres, tetapi konsep omnibus yang diajukannya tetap digunakan dalam perumusan Compromise of 1859 dan mulai diadopsi dalam pembentukan peraturan di Amerika.
Lalu pada abad ke-20, konsep omnibus law mulai umum dikenal di negara-negara Anglo-Saxon seperti, Kanada, Irlandia, Selandia Baru, dan Filipina. Namun yang menarik setiap omnibus law memiliki perbedaan nama, begitu juga dengan kodenya. Sementara untuk di Indonesia, metode pembentukan peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang. Yaitu tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011, tetapi konsep tersebut tidak pernah dimuat secara eksplisit, yang mana menimbulkan pro dan kontra.
Menurut Vincent Candra, ia berpendapat bahwa omnibus law bukanlah sesuatu hal yang baru dan asing di Indonesia, dimana itu juga tidak akan mengganggu hierarki peraturan perundang-undangan. Namun sejatinya omnibus law adalah teknik, yang mana itu dilahirkan dari teknik UU yang notabene adalah produk hukum yang selama ini sudah ada. Walaupun begitu, setiap negara tentu memiliki alasan masing-masing dalam membentuk undang-undang omnibus law. Tetapi, ditemukan beberapa alasan yang menyebabkan omnibus law menjadi populer di dunia, seperti untuk akselerasi proses legislasi.
Proses pembentukan Undang-Undang ternyata memakan waktu yang sangat lama, sehingga itu akan menghambat sebuah pemerintahan dalam melakukan reformasi kebijakan, terutama ketika kekuasaannya sendiri hanya bertahan beberapa saat. Jadi dengan demikian, maka metode omnibus law yang digunakan sebagai cara alternatif. Omnibus law Indonesia, sempat digagas oleh Sofyan Djalil, ketika itu dilihat sebagai solusi masalah kemudahan berusaha. Namun persoalan-persoalan seperti panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan banyaknya regulasi adalah beberapa hal yang coba diselesaikan.
Tetapi, dibalik kelebihan tersebut, tentunya juga ada resiko. Contohnya adanya persoalan yang umum terjadi dalam rancangan undang-undang omnibus law, seperti kompleksitas permasalahan yang diatur. Lalu seperti dalam Black’s Law Dictionary, yang pernah menyebutkan bahwa omnibus law adalah, “A single bill containing various distinct matters…” ditambah ada juga sekian banyak masalah yang dapat diatur tanpa batasan yang jelas. Jadi, akibatnya adanya perubahan dan itu akan dibuat secara terburu-buru, sementara aturan yang dibentuk justru menimbulkan masalah.
Jadi itulah segalanya yang perlu anda ketahui tentang omnibus law, semoga bermanfaat bagi anda dan juga yang lainnya, dimana itu bisa dilakukan dengan share artikel ini. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik itu bisa melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Referensi:
Salingan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kementrian Keuangan RI
Portal Informasi Indonesia, indonesia.go.id