202 total views, 1 views today
Narkoba adalah salah satu obat-obatan keras yang dilarang digunakan di Indonesia, hal itu bahkan sudah terkait dengan peraturan yang berlaku, atau UU Narkotika di Indonesia. Tentunya bagi pemakai aktif dari narkotika, hal itu akan menyulitkan mereka ketika mereka menggunakan obat terlarang tersebut, dan meskipun sudah mencoba berhenti tetapi yang namanya kecanduan sulit untuk diperbaiki.
Layaknya peraturan lain yang ada di Indonesia, penggunaan narkoba serta pengedar narkoba adalah suatu tindakan yang melawan hukum yang berlaku di Indonesia, dan jelas itu ada hukuman beragamnya. Anda ingin tahu hukuman apa saja yang akan didapat pengedar atau pemakai narkoba? Bagi anda yang ingin tahu, maka segeralah cari tahu dengan menyimak artikel ini selengkapnya!
Narkoba yang Dilarang Keras Ada di Indonesia
Penggunaan narkoba jelas dilarang di Indonesia, hal itu karena penggunaan narkoba tidak memiliki manfaat dan efek yang baik. Para pengguna narkoba, cenderung ia akan terlihat kurang sehat, dan pastinya pemakaian narkoba bisa berimbas pada organ tubuh dalam, ataupun menyerang kesehatan dari sang pemakai. Antara pemakai dan pengedar, jelas yang paling berpotensi terkena hukuman berat adalah dari sang pengedar, karena jika tidak ada pengedar maka konsumsi narkoba akan tidak ada.
Hukuman atau Sanksi Kepada Penyalahgunaan Narkoba dan Juga Pengedar Narkoba
Sebelum tahu apa hukumannya, anda perlu tahu dulu bahwa narkoba dibagi menjadi 3 golongan. Yaitu pertama ada golongan 1 yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, lalu kedua atau golongan 2 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, sementara golongan ketiga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Tetapi dari semua itu, apabila diketahui ada penyalahgunaan yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib untuk menjalani rehabilitasi, hal tersebut tentunya selaras dengan Pasal 127 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Selain sanksi bagi penyalahgunaan atau penggunaan narkoba, tentunya ada juga sanksi bagi sang pengedar narkoba. Dan sanksinya tersebut sudah tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika, dimana itu tertulis sebagai berikut:
- Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
- Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
- Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.
Jadi itulah beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang sanksi dari penyalahgunaan narkoba, begitu juga dengan sang pengedarnya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda dan juga yang lainnya, dengan cara anda share melalui media yang ada dan juga tersedia. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.