loader

Loading

Pocketlegals.com Kalau Ada Penjarahan Bagaimana Pidana Hukumnya? Penjara Berapa Tahun – Dalam sistem hukum Indonesia, penjarahan adalah tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pasal 362 KUHP mengatur mengenai pencurian, yang juga mencakup penjarahan. Di dalam pasal ini, dijelaskan bahwa tindakan mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan dianggap sebagai pencurian.

 

“Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau penakutan, yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, yang mengakibatkan hilangnya nyawa, luka-luka berat, atau luka-luka, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

 

Pasal 363 KUHP memberikan sanksi yang lebih berat jika penjarahan terjadi dalam keadaan tertentu, seperti selama situasi darurat bencana seperti pandemi Covid-19. Tindakan pencurian dengan pemberatan memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Adapun situasi-situasi yang dapat meningkatkan hukuman adalah:

1. Pencurian ternak
2. Pencurian saat terjadi bencana atau keadaan darurat
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

 

Jika pencurian memiliki unsur-unsur yang dijelaskan dalam butir 3, 4, dan 5, maka hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penting untuk diingat bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap penjarahan penting untuk menjaga ketertiban sosial, memberikan keadilan bagi para korban, dan membuktikan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Tindakan kriminal seperti penjarahan harus dihentikan dengan tegas melalui sistem hukum yang kuat, yang pada akhirnya akan memberikan keamanan dan keadilan bagi semua warga negara.