loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 683 total views,  5 views today

Dalam sebuah tindakan yang membuat rugi orang lain, pastinya sebelum diberi hukuman atau denda, orang tersebut akan terlebih dahulu dikenakan teguran atau kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Nah apabila sudah diberi teguran dan kesempatan untuk memperbaiki, tetapi masih belum membenarkan tindakannya, maka hukuman akan dikenakan pada orang tersebut.

 

Menariknya, semua itu adalah pemahaman yang berkaitan dengan hukum di Indonesia, dimana itu sangat berkaitan dengan somasi. Nah apa itu somasi begitu juga dengan beberapa halnya, semua itu akan kami jelaskan kepada anda melalui artikel kami di kesempatan kali ini. Maka dari itu bagi anda yang ingin lebih tahu tentang somasi dan segalanya yang berkaitan dengan somasi, maka simak artikel ini selengkapnya!

Mengenal Lebih Jauh Tentang Apa Itu Somasi?

Pengertian umum dari somasi (somatie atau legal notice), yaitu berawalan dari terjemahan dari kata ingebrekestelling, yaitu sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Nah hal itu tentunya memiliki tujuan, yaitu bertujuan untuk memberikan sebuah kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan dari pihak penggugat.

 

Sementara itu, dalam KUHPerdata somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yang mana itu berbunyi: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Mengenai Somasi

Hal yang Menyebabkan Terjadinya Somasi

  • Penyebabnya adalah debitur keliru melakukan prestasi, yang mana kekeliruan itu adalah dengan itikad baik.
  • Adanya perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya. Dimana sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, tetapi hanya saja ia terlambat dalam memenuhinya.
  • Selain itu adanya prestasi yang dilakukan oleh debitur yang sudah tidak berguna lagi untuk kreditur, itu karena adanya lewat waktu dari yang dijanjikan sebelumnya.

Sifat-Sifat Somasi yang Perlu Diketahui

  • Karena somasi adalah peringatan atau pemberitahuan kepada debitur dari kreditur yang menghendaki prestasi debitur pada waktu yang telah ditentukan. Maka dengan begitu dapat dijelaskan, bahwa debitur dapat masuk dalam keadaan lalai setelah somasi sudah dikeluarkan.
  • Selain itu, somasi itu memiliki sifat konstitutif, yang mana itu berarti bahwa debitur tidak disebut dalam keadaan lalai sebelum somasi dikeluarkan.
  • Ditambah lagi, sebenarnya somasi hanyalah sebuah peringatan dari kreditur agar debitur melaksanakan kewajibannya atau prestasi yang telah disepakati. Tetapi perlu digaris bawahi, bahwa somasi itu bukan suatu tindakan yang menyebutkan bahwa debitur telah lalai dan melakukan wanprestasi.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Somasi

  • Menyampaikan latar belakang permasalahan dalam somasi: Ketika mau mengeluarkan somasi, maka pernyataan yang dinyatakan harus sesuai dengan fakta yang sudah terjadi, itu karena jelas bahwa fakta merupakan hal penting untuk menentukan tujuan dari somasi dikeluarkan, yang mana bisa berdampak pada kreditur yang tidak mudah dipatahkan oleh debitur.
  • Somasi harus menyatakan teguran atau perintah: Itu jelas karena memang somasi itu sudah identik dengan perintah atau teguran, dimana jika tidak terdapat teguran atau perintah maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai suatu somasi.
  • Permintaan somasi harus jelas: Mengapa demikian? Itu agar pihak yang diberikan somasi dapat mencari solusi dan dapat mengindahkan somasi tersebut. Jadi dengan demikian, maka harus ada waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik itu oleh kreditur dan juga oleh debitur.
  • Harus ada ruang untuk negosiasi: Itu karena dalam menyelesaikan suatu permasalahan, tentunya itu dibutuhkan komunikasi yang lancar dan baik, alias harus dilakukan dengan kepala yang dingin agar itu dapat menghasilkan solusi yang diinginkan. Ruang negosiasi akan lebih efisien untuk dilakukan dan juga berguna apabila ada pihak yang tidak siap dengan proses di pengadilan yang memakan banyak waktu dan biaya.

 

Nah jadi itulah artikel dari kami yang membahas segalanya yang perlu anda tahu tentang somasi, pastikan anda share kepada yang lainnya agar mereka juga dapat manfaat dari artikel ini. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik itu bisa melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Jonaedi Efendi, Kamus Istilah Hukum Populer, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016