216 total views, 1 views today
Anak dalam kandungan atau yang masih dalam bentuk janin, tentunya adalah salah satu harapan besar bagi orang tuanya. Namun sayangnya di Indonesia saat ini, anak dalam kandungan yang berupa janin adalah salah satu aib bagi para pasangan atau perempuan, hal itu karena mereka seks bebas, ataupun korban pemerkosaan, dan sebagainya sebelum atau di luar ikatan nikah.
Anak dalam kandungan yang masih dalam bentuk janin, yang mana dianggap sebagai aib tentunya akan banyak yang memutuskan untuk melakukan aborsi pada janin tersebut, dimana agar orang lain tidak tahu dan tidak menjadi omongan tidak baik bagi dirinya. Namun apakah benar Aborsi itu diperbolehkan dan tidak ada hukumnya di Indonesia? Nah untuk mengetahui itu, maka simak jawabannya di artikel ini!
Mengenal Lebih Dekat Tentang Pengertian dari Aborsi
Aborsi sendiri dinilai sebagai salah satu praktik yang dianggap sebagai salah satu cara dalam menghentikan kehamilan, dimana itu dilakukan dengan menghancurkan janin dalam kandungan perempuan tersebut. Tentunya seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, Aborsi pada dasarnya didasari dengan beberapa alasan yang beraneka ragam, tetapi di Indonesia Aborsi hanya bisa dilakukan karena alasan medis. Alasan yang diperbolehkan, seperti korban pemerkosaan, ataupun kehamilan yang bisa mengancam nyawa sang ibu.
Fakta-Fakta Tentang Aborsi di Indonesia
- Aborsi hanya diperbolehkan dari alasan medis, yang mana seperti yang kami jelaskan yaitu korban pemerkosaan, dan juga janin yang bisa membahayakan nyawa dari sang ibu.
- Aborsi adalah proses menghancurkan janin, dan tentu janin adalah cikal bakal menjadi bayi atau manusia. Nah sehingga bisa disimpulkan, Aborsi adalah tindakan pembunuhan, yang mana itu adalah tindakan ilegal di Indonesia.
- Aborsi ternyata bisa menyebabkan komplikasi kesehatan pada sang ibu, dan bahayanya bisa melebihi dari proses melahirkan.
- Aborsi hanya boleh dilakukan di waktu kurang dari 24 minggu. Hal itu karena bisa berkaitan dengan kehidupan janin dan ibu.
Mengenal Hukum Aborsi di Indonesia
Hukum Aborsi di Indonesia tentunya sudah diatur, yang mana aturan tersebut adalah aturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam tata cara pelaksanaan aborsi yang ditetapkan oleh negara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan.
Selain itu, pada pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan telah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan Aborsi. Lalu ada juga pada pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan bahwa adanya larangan terhadap tindakan aborsi dapat dikecualikan dengan berdasarkan pada beberapa masalah, seperti indikasi kesehatan dari sang ibu, hingga korban pemerkosaan, dan gangguan yang mengancam nyawa.
Lalu berapa lama hukuman bagi pelaku Aborsi yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku? Hukumannya berada pada pasal 194 UU Kesehatan, yang mana sudah diatur dengan jelas bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah)”
Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.
Sekian artikel kami kali ini, yang mana jelas bermanfaat bagi anda dan juga yang lainnya dalam mengetahui tentang hukum Aborsi yang ada di Indonesia. Silahkan anda share, agar manfaat dari artikel ini bisa tersebar luas kepada yang lainnya juga. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.