loader

Loading

Dalam kehidupan ini, tentunya segala sesuatu pasti ada yang tidak sesuai dengan rencana, atau bisa saja ada suatu keadaan penderitaan berupa penghinaan. Nah penghinaan sendiri adalah bentuk ejekan yang pada dasarnya merendahkan atau menjatuhkan, yang mana walaupun sepele tetapi penghinaan tersebut bisa membuat suatu nama menjadi jelek, atau hitungannya itu adalah fitnah.

pencemaran nama baik
image source : kabarsumbar.com

Tentunya hampir semua orang pernah merasakan penghinaan yang bisa membuat namanya jelek baginya atau orang lain, lalu ketika itu terjadi tidak sedikit yang mengaitkannya dengan hukum yang berlaku. Nah di zaman saat ini, pencemaran nama baik sudah didasari dengan hukum yang berlaku, sehingga dengan begitu penghinaan atau pencemaran nama baik akan ada konsekuensinya. Menariknya pencemaran nama baik ada dalam pasal tertentu, dimana itu akan kami jelaskan di artikel ini!

Pasal-Pasal yang Menyangkut dengan Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik sudah masuk dalam bah penghinaan di KUHP, yang dimana ada terdapat pasal, seperti pasal:

 

  • Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran secara lisan
  • Pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran secara tertulis
  • Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 315 tentang penghinaan ringan
  • Pasal 317 tentang pengaduan palsu/fitnah
  • Pasal 318 tentang persangkaan palsu
  • Pasal 320 tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati
  • Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum

Hukuman Pasal Pencemaran Nama Baik

Nah pasal-pasal yang sudah kami jelaskan, tentunya memiliki hukuman yang berbeda, dimana para pidana pelaku pencemaran nama baik akan dipidana penjara selama sebulan atau bisa dua minggu hingga maksimal empat tahun. Namun pasal pencemaran nama baik juga sebenarnya bisa menjadi suatu acuan dengan UU ITE, yang mana juga memiliki hukuman yang berbeda.

 

Seperti pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Hukuman bagi sang pelaku bisa terkena pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

Lalu ada juga Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

 

Ditambah lagi dengan Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Nah, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), dimana itu sudah sesuai dengan Pasal 51.

 

Jadi itulah artikel kami pada kesempatan kali ini, semoga bisa membuat anda mengerti dan paham bahwa menghina akan bersangkutan dengan hukuman, tetapi itu juga bisa menimbulkan dosa. Pastikan anda share kepada yang lainnya, hal itu agar mereka juga paham tentang pencemaran nama baik dan hukumannya. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik