loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 431 total views,  5 views today

Peraturan dibuat dengan tujuan baik, yaitu agar tidak menimbulkan masalah yang berkesinambungan dengan masalah lain, sehingga dengan begitu bisa membuat keadaan menjadi lebih terstruktur sebagaimana mestinya yang diinginkan banyak orang. Negara Indonesia sendiri adalah negara hukum, yang dimana baik semuanya yang ada di Indonesia, wajib untuk menaati atau mematuhi segala hukum yang berlaku.

 

Nah bicara soal peraturan yang ada di Indonesia, tentunya ada peraturan yang masuk sebagai aturan tidak tetap, alias aturan yang tidak tertulis dimana aturan tersebut bernama Konvensi. Agar anda semakin mengetahui tentang konvensi, terutama yang ada di mata hukum Indonesia, maka anda bisa mencoba menyimak artikel ini selengkapnya, hal itu karena artikel ini bermanfaat dan tidak ada salahnya jika anda menyimaknya!

Mengenal Lebih Dalam Tentang Konvensi di Mata Hukum Indonesia

Konvensi adalah peraturan tak tertulis yang lama-kelamaan menjadi suatu kelumrahan dan bahkan menjadi peraturan yang disepakati secara pasif oleh masyarakat. Selain itu, konvensi akan diturunkan dari generasi ke generasi berupa tradisi, contohnya adalah sebuah norma yang harus diutamakan dan juga dihargai dengan benar serta sesuai. Meski tidak tertera dalam aturan tertulis manapun, tetapi  konvensi dalam praktiknya dinilai sama pentingnya dengan aturan tertulis, contohnya saja seperti yang ada di undang-undang.

konvensi di mata hukum indonesia
image source : kumparan.com

Beberapa pandangan orang ahli menyebut, bahwa konvensi itu adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, bisa juga untuk menyempurnakan, hingga menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan. Jadi dengan demikian, maka konvensi akan digunakan untuk memberi panduan saat aturan tertulis tidak memadai atau tidak jelas. Ditambah lagi, konvensi dapat menjadi suatu pelengkap dalam mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

 

Konvensi dalam mata hukum Indonesia sendiri saat ini sudah menjadi hal yang lumrah, itu karena hal tersebut sudah ada dalam hampir semua sistem undang-undang dasar, terutama pada negara demokrasi. Nah konvensi-konvensi tersebut tentunya dapat memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Selain itu, dalam mata hukum Indonesia, konvensi perannya sangat diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD, dikarenakan UUD yang benar-benar hidup di masyarakat tidak hanya berasal dari aturan tertulis, tetapi juga dari aturan tidak tertulis atau konvensi.

 

Jadi itulah pemahaman dari artikel ini yang membahas tentang konvensi di mata hukum negara Indonesia. Apabila anda masih kurang mengerti, maka anda bisa simak contoh konvensi di bawah ini agar anda mudah mengerti apa yang dimaksud dengan konvensi, terutama di mata hukum Indonesia.

 

  • Konvensi pidato Presiden yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus, kini sudah menjadi aturan yang diberlakukan. Padahal sebenarnya itu adalah tradisi kenegaraan yang pada dasarnya tidak relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia.
  • Pemilihan Menteri, yang mana itu adalah hak mutlak Presiden dalam mengangkat menteri dan pejabat lain setingkat menteri. Namun, dalam praktiknya, presiden kerap melibatkan tim ahli, atau lembaga lain, seperti KPK dan PPATK, dalam melakukan seleksi menteri dan pejabat setingkat.

 

Nah itulah segalanya yang sudah kami berikan kepada anda, yaitu pemahaman konvensi di mata hukum Indonesia, bahkan juga dengan contoh konvensi yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi anda dalam mengetahui dan mengenal konvensi di Indonesia. Jangan lupa anda bisa share artikel ini, agar yang lainnya juga dapat memahami konvensi di mata hukum Indonesia. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Referensi:

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006