loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 180 total views,  1 views today

Di banyak negara dan wilayah yang ada, pastinya hukum harus ditegakkan dan diterapkan dengan benar, hal itu agar bisa membuat hal baik dan juga kenyamanan dan ketertiban yang ada. Perlu anda ketahui, hukum yang sudah didasari juga adalah hukum yang sudah bersumber, dimana seperti contoh pada hukum internasional.

 

Melalui artikel ini, kami akan memberikan kepada anda semua tentang pemahaman dari sumber hukum internasional, tidak lupa juga kami akan sertakan pengertian dari perjanjian internasional-nya. Oleh karena itu, langsung saja anda simak artikel ini selengkapnya agar anda semua tahu tentang sumber hukum internasional dan juga perjanjian internasional.

Mengenal Lebih Dekat Tentang Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional merupakan hukum yang didasari dari berbagai materi, seperti pada kebiasaan atau asas yang mengandung, ataupun pada penjelasan yang menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan.

Sumber Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional
image source : agrotek.id

Pada Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional telah menyebutkan bahwa ada empat sumber hukum internasional yang ada, seperti kebiasaan internasional, asas hukum yang diakui oleh negara-negara beradab, putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum, hingga perjanjian internasional-nya.

Mengenal Lebih Dekat Tentang Perjanjian Internasional

Seperti yang sudah kami jelaskan kepada anda sebelumnya, bahwa perjanjian internasional sendiri adalah termasuk dalam bagian sumber hukum internasional, lalu apakah yang dimaksud dengan perjanjian internasional-nya? Perjanjian internasional sendiri, dianggap sebagai suatu kesepakatan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional, selain itu perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia.

 

Meskipun begitu, ada juga pengertian dari para ahli mengenai perjanjian internasional, dan itu sudah kami rangkum di bawah ini agar anda mengerti lebih lagi tentang perjanjian internasional. Dan berikut adalah ulasan yang bisa anda ketahui dan juga pelajari tentang perjanjian internasional.

 

  • Perjanjian internasional menurut Oppenheim, adalah suatu hukum internasional dimana ada perjanjian antara negara maupun organisasi yang mengatur hubungan antar negara maupun organisasi internasional, serta dapat melahirkan hak serta kewajiban bagi pihak di dalamnya.
  • Perjanjian internasional menurut Jeremy Bentham, adalah suatu perjanjian internasional yang berupa ada suatu aturan, dimana itu untuk mengatur hubungan antar negara. Dan Jeremy Bentham sendiri adalah orang pertama yang mencetuskan istilah perjanjian internasional pada tahun 1780 yang lalu.
  • Perjanjian internasional menurut Schwazenbenger menyangkut dengan Legal Service India, yaitu tentang perjanjian internasional adalah aturan hukum yang berlaku antara negara maupun entitas lain yang telah diberikan kepribadian internasional. Bagi Schwazenbenger sendiri, ia beranggapan bahwa entitas apa pun yang berada di dalam perjanjian internasional memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalamnya.
  • Perjanjian internasional menurut Mochtar Kumaatmadja, adalah suatu perjanjian internasional yang dianggap sebagai perjanjian antarbangsa yang memiliki tujuan tertentu yang ditimbulkan akibat hukum tertentu.

 

Dan itulah pengertian dari perjanjian internasional, begitu juga dengan dari para ahli. Perlu anda tahu, bahwa perjanjian internasional itu terpaku dan terkait dengan beberapa klasifikasi, seperti dari subjek, proses, dan sebagainya yang sudah tertera dengan jelas pada perjanjian internasional yang berlaku.

Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.

Jadi sekian dari kami, yaitu artikel yang membahas tentang sumber hukum internasional dan juga perjanjian internasional-nya. Semoga anda paham dan mengerti, dan juga kiranya anda share agar yang lainnya juga dapat manfaat dari artikel ini. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.