loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 178 total views,  1 views today

Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Lalu untuk membentuk pajak pada suatu dokumen atau keabsahannya, maka materai dibutuhkan dan dapat dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Dengan perkembangan zaman saat ini, materai pun kini bisa beralih ke digital, E-Materai.

e-materai

E-Materai merupakan materai elektronik, yang dimana fungsinya sudah pasti akan bersangkutan dengan dokumen elektronik. Tentunya E-Materai sudah tertera dalam hukum yang berlaku, sehingga penggunaannya dapat disamakan dengan dokumen fisik atau kerta. Nah untuk lebih jelasnya lagi mengenai E-Materai dan penggunaannya, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya!

Mengenal Tentang E-Materai yang Perlu Anda Pahami Lebih Dalam

Apa Itu E-Materai?

E-Materai adalah materai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik, tetapi itu tidak sekedar tanpa landasan hukum. E-Materai sudah berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga dengan begitu maka kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Selain itu, hal tersebut juga membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

 

Perlu anda ketahui, E-Materai sendiri saat ini juga sudah digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat, yaitu sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan. Nah terkait penggunaannya itu akan sama dengan meterai tempel dan meterai lainnya, tetapi tetap itu akan dibatasi hanya dokumen elektronik saja. Lalu yang masih menjadi pertanyaan, apakah bisa dibeli dan digunakan?

Penggunaan E-Materai yang Perlu Anda Pahami

Nah tentunya E-Materai sudah bisa digunakan dan dibeli, dimana cara belinya mirip seperti pembelian pulsa, yaitu terdapat code generator yang akan diisikan walet berisi total nilai materai yang sudah dibayar. Nah penggunaannya sendiri, anda bisa menggunakan E-Materai dengan cara anda menuju laman E-Materai ini (https://pajakku.e-meterai.co.id/). Setelah itu anda dipastikan harus mempunyai akun, jika belum maka anda bisa buat terlebih dahulu pada laman terkait. Nah apabila anda menemukan kesalahan dalam pembayaran E-Materai, maka anda dapat menggunakan surat setoran pajak alias SSP.

 

Jadi itulah penggunaan E-Materai yang perlu anda ketahui, dimana bisa anda beli dan digunakan pada dokumen-dokumen elektronik anda. Sekian artikel kami ini, semoga artikel ini jadi manfaat untuk anda dalam memahami penggunaan E-Materai. Pastikan juga anda Share artikel ini kepada yang lainnya, hal itu agar mereka juga dapat memahami tentang E-Materai. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik