loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 13,686 total views,  1 views today

Halo sobat legal, Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana negara yang pemerintahannya berjalan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi dan kritiknya untuk pemerintah, pada UUD 1945 pasal 28E ayat 3 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

 

Kemudian, pasal 28J yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”

 

Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesatnya, media sosial saat ini sering dimanfaatkan masyarakat untuk menuangkan kritik melalui tulisan terhadap pemerintah, maupun tulisan yang ditunjukkan untuk seseorang atau suatu kelompok tertentu.

tips terhindar dari UU ITE
image source : lampung.inews.id

Namun sejak  dibentuk Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, sobat legal perlu mengetahui beberapa hal berikut agar tidak terjerumus pada UU ITE, saat bertutur kata atau tulisan terutama di tempat publik seperti media sosial ini dapat menjadi perangkap bagi kita mengingat jejak digital yang tidak dapat dihapus.

 

Saat ini media sosial menjadi tempat penyebaran berita hoax atau disinformasi yang paling masif, kita tidak boleh mudah percaya dengan berita apalagi dengan judul yang bombastis, sobat legal perlu melakukan beberapa hal untuk menguji validitas sebuah berita dengan cara:

 

  1. Berpikir objektif
    saat menerima sebuah berita atau informasi kita harus bersikat objektif dan tidak melihat kebenaran informasi berdasarkan kata siapa atau bersikap subjektif
  2. Kumpulkan data dan informasi
    dengan mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan berita yang kita dapatkan, kita dapat melihat data berupa waktu, tempat, siapa saja yang terlibat
  3. Validasi informasi
    kita dapat melakukan validasi dengan mencari beberapa informasi dari media lain yang lebih kredibel berkaitan dengan berita yang ingin kita uji validitas nya.
  4. Ambil kesimpulan

Berdasarkan beberapa data yang kita kumpulkan maka kita bisa ketahui apakah berita tersebut valid atau tidak

 

Setelah mengetahui kebenaran sebuah berita pun kita tidak boleh sembarangan berkomentar, menulis atau berbicara, entah itu di dunia maya maupun dunia nyata.

Undang – undang informasi dan elektronik ( UU ITE ) berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam berkomunikasi maupun bertransaksi di media online.

 

Sobat legal perlu ketahui beberapa tips agar terhindar dari jeratan UU ITE

 

  1. Tidak asal membagikan berita
    Membagikan ulang suatu berita juga bisa dikenai jeratan UU ITE loh sob, itulah pentingnya untuk mencari validitas sebuah berita terlebih dahulu sebelum membagikan sebuah berita. Kita juga tidak boleh asal membagikan tulisan, gambar atau video yang merendahkan golongan tertentu, meskipun menurut kita hal itu lucu.
  2. Tidak meposting atau berkomentar negatif

Tulisan yang memancing emosi serta komentar bernada negatif yang dapat menyinggung perasaan pihak tertentu dapat menjadi bukti yang kuat untuk dilaporkannya kita ke ranah hukum.

  1. Tidak membuat tulisan atau unggahan hal yang berkaitan dengan SARA
    Masyarakat kita memiliki ragam budaya, ras dan agamanya, menyinggung golongan tertentu bukanlah ide yang bagus untuk dilakukan di dunia maya maupun nyata ya sob. Hal itu dapat menimbulkan konflik dan dapat menjadi adu domba antar golongan.

 

  1. Tidak membuat tulisan atau unggahan yang berkaitan dengan Pornografi
    Seperti halnya SARA, pornografi juga sudah diatur dalam undang – undang, apalagi menyinggung seseorang dengan konotasi pornografi.
  1. Selalu gunakan kata-kata yang halus dan sopan
    apabila sobat legal hendak menuangkan pendapat atau komentar, lakukan dengan sopan dan tidak bersifat menyinggung siapa pun. Bedakan juga mana yang mengkritik dan mana yang menghina.
  2. Tidak membagikan informasi pribadi dan kata sandi kita kepada orang lain
    Tidak sedikit oknum yang menulis sesuatu yang bersifat negatif namun menggunakan identitas palsu, untuk itu kita harus berhati-hati untuk tidak membagikan informasi pribadi kita ke publik agar terhindar dari penyalahgunaan identitas.

 

Sobat legal harus ingat bahwa jejak digital tetap tersimpan, dan kita tetap bisa dilacak meskipun menggunakan akun anonim, untuk itu tetap berhati dalam menulis, mengunggah atau membagikan suatu konten yang bersifat menyinggung.