630 total views, 5 views today
Ketika ada Undang-Undang peraturan pemerintah, peraturan kementerian, dan sederet peraturan hukum lainnya yang tidak tepat sasaran dalam mengatur dengan secara jelas dan lengkap, maka disitulah peran diskresi sangat diperlukan. Itu karena diskresi adalah solusi untuk mengatur peristiwa atau kejadian yang tidak ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatur. Sementara ia hanya bisa oleh dilakukan lembaga negara yang mengurus persoalan administratif.
Tentunya ada aturan atau pengaturan diskresi, yang dimana itu juga memiliki kegunaannya masing-masing. Hal itu karena memang diskresi dapat memungkinkan pada suatu keadaan, atau aturan lainnya yang dapat mengatasi masalah konkret, sebagaimana itu dimaksud dalam aturan yang dilandaskan pasal UUD. Namun untuk membuat anda semakin mengerti dan jelas, alangkah lebih baiknya anda menyimak artikel ini selengkapnya!
Pengaturan Diskresi yang Perlu Anda Pahami
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, diskresi itu telah berdasarkan Undang-Undang, dimana itu UUD No. 30 Tahun 2014 yang menyangkut tentang Administrasi Pemerintahan. Yang dimaksud adalah dalam mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan, atau bisa juga dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.
Nah aturan diskresi dalam UU AP sudah diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29,Pasal 30, Pasal 31, dan juga Pasal 32. Lalu selain itu diskresi atau Freies Ermessen dapat digunakan apabila itu sudah menyangkut dalam kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk menerapkan ketentuan tertulis, atau bisa juga tidak adanya atau belum adanya peraturan yang mengaturnya. Namun dari semua itu, kemungkinan juga bisa jadi dari sudah ada peraturannya tetapi redaksinya samar atau multitafsir.
Kegunaan Pengaturan Diskresi yang Bisa Anda Ketahui
Dalam pengaturan atau batasan diskresi, semua itu dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yang mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa batasan dalam memberikan diskresi yaitu pejabat wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Nah dengan begitu, maka penggunaan diskresi wajib dipertanggungjawabkan kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil serta dapat diuji melalui upaya administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Keadaan mendesak yang dimaksud juga beragam, ada persoalan yang menyangkut kepentingan umum, hingga bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dikarenakan peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum.
Nah itulah segala yang perlu anda semua ketahui tentang pengaturan diskresi. Semoga artikel kami ini jadi manfaat untuk anda dan juga bisa menambah wawasan anda tentang diskresi. Lalu untuk membuat artikel ini semakin bertambah bermanfaat, maka anda bisa share artikel ini kepada mereka yang membutuhkan informasi dari artikel ini. Sekian dari kami, tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Dasar Hukum:
- Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.