loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 333 total views,  5 views today

Hukum pidana, sebagai salah satu pilar utama dalam sistem hukum, tidak hanya berfungsi sebagai penegak aturan, tetapi juga memiliki tujuan yang mendalam. Artikel ini akan membahas secara mendalam dua tujuan utama dari hukum pidana, yakni fungsi preventif yang bertujuan mencegah perbuatan pidana, dan fungsi represif yang mengarah pada rehabilitasi individu yang telah terlibat dalam tindak pidana.

 

Sebelum memasuki pembahasan tentang tujuan hukum pidana, kita akan merenungkan secara singkat bagaimana hukum pidana berperan sebagai penjaga keharmonisan sosial. Pemahaman ini menjadi dasar bagi tujuan-tujuan yang akan dibahas.

 

Fungsi preventif hukum pidana memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Sekarang kita membahas bagaimana hukuman dan ancaman hukuman dirancang untuk menakut-nakuti dan menjadi deterren bagi individu untuk tidak terlibat dalam perilaku pidana.

 

Melalui studi kasus, kita akan melihat bagaimana implementasi fungsi preventif hukum pidana dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan dan tantangan yang dihadapi akan membantu kita memahami dinamika fungsi ini dalam masyarakat.

 

Fungsi represif hukum pidana tidak hanya berkutat pada hukuman fisik atau kekerasan, tetapi lebih menuju rehabilitasi individu yang terlibat dalam tindak pidana. Pembahasan ini akan mencakup bagaimana hukum pidana dapat berperan dalam membentuk kembali individu ke arah yang lebih baik.

 

Meskipun kedua tujuan memiliki pendekatan yang berbeda, namun harus ada harmoni di antara keduanya dalam sistem hukum yang berfungsi secara efektif. Artikel ini akan menggali paradoks yang mungkin timbul antara tujuan preventif dan represif, serta bagaimana mereka dapat bekerja bersama demi keharmonisan sistem.

 

Pendidikan memegang peranan penting dalam mencapai fungsi represif yang efektif. Bagaimana pendidikan dapat merubah paradigma dan membantu individu yang telah melakukan tindak pidana untuk kembali diterima dalam masyarakat menjadi fokus pembahasan dalam bagian ini.

 

Artikel ini akan mengakhiri dengan merenungkan masa depan hukum pidana, khususnya dalam konteks tujuan preventif dan represif. Bagaimana sistem hukum pidana dapat terus berkembang untuk merajut kembali keseimbangan yang diperlukan dalam mencapai keadilan.

 

Dengan mendalami tujuan preventif dan represif hukum pidana, kita dapat memahami bahwa keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pembentukan kembali individu dan masyarakat. Melalui harmoni dua tujuan utama ini, sistem hukum pidana dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.