loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 134 total views,  1 views today

Jika Kucing Mengotori Halaman Rumah Tetangga Apakah Ganti Rugi Dan Bagaimana Aspek Hukumnya? – Hewan peliharaan adalah teman setia bagi banyak orang, tetapi pemilik hewan juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hewan peliharaan mereka tidak merugikan orang lain. Artikel ini akan menjelaskan ketentuan hukum mengenai tanggung jawab pemilik hewan dan bagaimana Anda dapat menuntut ganti rugi jika hewan peliharaan orang lain merugikan Anda.

 

Ketentuan Hukum Mengenai Tanggung Jawab Pemilik Hewan

Ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pemilik hewan peliharaan jika hewan yang mereka miliki merugikan orang lain dapat ditemukan dalam hukum Indonesia, seperti KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini ditulis dan KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026. Berikut adalah ketentuan hukum yang mengatur hal ini:

 

Pasal 490 KUHP Lama:

Dalam KUHP lama, Pasal 490 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menghasut hewan terhadap orang atau hewan lain, tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya saat menyerang orang atau hewan, atau tidak menjaga binatang buas yang ada di bawah penjagaannya untuk menghindari kerugian.

 

Pasal 336 UU 1/2023:

KUHP baru, yang akan berlaku mulai tahun 2026, mengatur sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku perbuatan serupa. Pemilik hewan yang mengusik hewan hingga membahayakan orang, tidak mencegah hewan yang sedang ditunggangi atau menarik kereta atau barang lain, atau tidak menjaga dengan baik hewan buas yang mereka miliki dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

 

Tentang Menghasut Hewan:

Menghasut hewan, seperti anjing, untuk mengejar orang atau hewan lainnya yang sedang ditunggangi atau menarik kendaraan adalah salah satu contoh perbuatan yang dihukum. Dalam hal ini, anjing tersebut tidak perlu menjadi milik pemiliknya atau berada di bawah pemeliharaannya.

 

Gugatan Ganti Rugi Jika Hewan Peliharaan Merugikan Orang Lain

Jika Anda merasa dirugikan karena hewan peliharaan tetangga mengotori properti Anda atau mengganggu kenyamanan Anda, pertama-tama, disarankan untuk mencoba berkomunikasi dan mencari solusi bersama dengan pemilik hewan, yaitu tetangga Anda.

 

Namun, jika usaha musyawarah tidak berhasil dan hewan peliharaan tetangga terus merugikan Anda, Anda memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Pasal 1368 KUH Perdata mengatur bahwa pemilik hewan atau yang memakainya bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh hewan tersebut selama hewan tersebut digunakan, baik ketika hewan tersebut berada di bawah pengawasan atau terlepas dari pengawasannya.

 

Syarat Gugatan Ganti Rugi:

Untuk mengajukan gugatan ganti rugi, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:

 

1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan Anda harus didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang melibatkan hewan peliharaan tersebut. Misalnya, pemilik hewan tidak menjaga hewan tersebut dengan baik atau tidak mencegahnya dari merugikan orang lain.

 

2. Kerugian

Anda harus mengalami kerugian yang dapat diukur akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

 

3. Hubungan Sebab Akibat

Ada hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang Anda alami.

 

4. Kesalahan

Terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pemilik hewan yang menyebabkan perbuatan melawan hukum tersebut.

 

 

Pemilik hewan peliharaan harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hewan peliharaan mereka tidak merugikan orang lain. Ketentuan hukum mengatur sanksi pidana dan tanggung jawab pemilik hewan jika hewan mereka merugikan orang lain. Jika Anda merasa dirugikan, Anda dapat mencoba untuk menyelesaikan masalah ini dengan pemilik hewan terlebih dahulu melalui musyawarah. Jika tidak ada solusi, Anda dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1368 KUH Perdata jika Anda memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

Penting untuk mencari nasihat hukum jika Anda berencana untuk menuntut ganti rugi, karena setiap kasus dapat memiliki detail dan faktor-faktor yang berbeda.

 

Referensi:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Referensi Buku:

– R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
– Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum.
– S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya.
– Mariam Darus Badrulzaman. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan.