loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 335 total views,  5 views today

Bagaimana Hukum Jika Tetangga Bakar Sampah Sembarangan? – Tetangga yang membakar sampah secara rutin di belakang rumahnya mungkin tampak sebagai kegiatan sepele, tetapi dampaknya bisa sangat besar terutama jika asapnya mengganggu kesehatan dan kenyamanan sekitar. Menghadapi tetangga yang membakar sampah dengan asap yang merugikan bisa menjadi tantangan, tetapi hukum memberikan kerangka kerja untuk melindungi hak dan kesejahteraan Anda. Dengan memahami larangan pembakaran sampah, sanksi yang mungkin diterapkan, dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil, Anda dapat mencari penyelesaian yang adil dan efektif untuk masalah ini. Terlebih lagi, upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik terlebih dahulu selalu disarankan, sehingga hubungan tetangga dapat tetap harmonis.

 

Asap yang mengepul parah akibat pembakaran sampah tetangga dapat menciptakan masalah serius bagi kesehatan dan kenyamanan Anda. Sesak napas, batuk-batuk, dan bahkan kelemasan adalah konsekuensi yang mungkin Anda alami setiap kali asap mulai muncul.

 

Dalam konteks ini, pertanyaan muncul: Apakah ada hukum yang melarang atau mengatur tindakan ini?

 

Pertama, mari kita melihat hukum nasional terkait larangan pembakaran sampah. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ini mencakup pembakaran sampah yang dapat menghasilkan asap beracun.

 

Namun, penting untuk diingat bahwa ketentuan lebih lanjut tentang larangan ini diatur oleh peraturan pemerintah dan peraturan daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Anda perlu memeriksa peraturan daerah setempat untuk memahami sanksi yang mungkin diterapkan jika larangan ini dilanggar.

 

Apabila seseorang melanggar larangan pembakaran sampah, sanksi pidana atau denda dapat diterapkan sesuai dengan peraturan daerah setempat. Sebagai contoh, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 untuk pelanggaran pembakaran sampah.

 

Jika Anda telah mencoba berbicara dengan tetangga dan menghubungi RT tanpa hasil, Anda mungkin perlu mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mengharuskan pelaku untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum jika pembakaran sampah tetangga secara langsung merugikan kesehatan dan kenyamanan Anda. Dalam hal ini, Anda harus membuktikan unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara tindakan tetangga dan kerugian yang Anda alami.

 

Sebagai upaya terakhir, Anda dapat melaporkan gangguan asap dari pembakaran sampah kepada Kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.