5,355 total views, 1 views today
Cara bayar e-tilang di kantor pos – Saat ini di kota besar di indonesia banyak yang di berlakukan sistem e-tilang salah satunya adalah jakarta. E-Tilang adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan teknologi yaitu sistem CCTV sebagai pengawasnya sebagai pengganti polisi yang bertugas di jalanan. CCTV yang digunakan pada sistem e-tilang ini juga mampu merekam nomor kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Seperti halnya membayar pajak online yang di gunakan untuk memberi kemudahan masyarakat, sistem e-tilang ini juga di buat untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membayar tilang online. Pembayaran tilang online dapat di lakukan di kantor pos terdekat karena kejaksaan negeri telah bekerja sama dengan pihak kantor pos. Selain untuk pembayaran, pengantaran jaminan tilang juga di lakukan oleh kantor pos ke tempat pelanggan.
Bagaimana cara bayar E-tilang online di kantor pos ?
Membayar tilang online di kantor pos caranya cukup mudah, anda dapat mendatangi kantor pos terdekat. Berikut tata cara bayar e-tilang di kantor pos yang perlu anda ketahui.
- Pelanggan datang ke kantor pos terdekat
- Siapkan Fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang
- Isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang
- Lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos
- Tunggu 2 -3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan
Dengan hadirnya pembayaran etilang online ini, masyarakat yang melanggar tilang dapat membayar tanpa harus antri panjang. Hanya datang ke kantor pos terdekat dan melakukan pembayaran dan jaminan tilang anda akan di antar ke alamat anda. Cukup mudah bukan cara bayar tilang online ini, mulai saat ini anda dapat menggunakannya untuk membayar tilang tanpa harus antri panjang.