loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 6,238 total views,  5 views today

Cara Bayar Iuran Tagihan BPJS – Salah satu program pemerintah yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakat adalah BPJS Kesehatan. Bagi peserta BPJS mandiri, saat ini pembayaran iuran BPJS sudah sangat dimudahkan, terdapat berbagai metode pembayaran yang dapat digunakan diantaranya menggunakan M Banking. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 per bulannya yaitu Rp 35.000 untuk Kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 150.000 untuk kelas I sebesar.

Cara Bayar Iuran Tagihan BPJS via M Banking BCA

  1. Pilih menu m-Payment
  2. Pilih BPJS
  3. Pilih Jenis BPJS KESEHATAN, klik Input No. Bayar
  4. Masukkan nomor pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan dan klik OK
  5. Klik Send
  6. Pastikan tagihan yang muncul benar, lalu klik OK.
  7. Masukan PIN m-BCA. Jika pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan notifikasi pembayaran
Cara Bayar Iuran Tagihan BPJS Kesehatan
images source : bisnis.com

Cara Bayar Iuran Tagihan BPJS via M Banking BRI

  1. Buka aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih opsi BPJS
  3. Masukan nomor pembayaran dan pilih masukan baru atau daftar simpan jika sudah menyimpan nomor pembayaran sebelumnya
  4. Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS
  5. Cara masukan nomor pembayaran dengan membuang 2 angka pertama pada nomor BPJS yang tertera pada kartu BPJS
  6. Pilih Lanjut dan masukan PIN
  7. Selesai

Cara Bayar Iuran Tagihan BPJS via M Banking Mandiri

  1. Log in ke Mobile Banking
  2. Pilih Bayar
  3. Pilih Asuransi
  4. Pilih BPJS Kesehatan Isi nomor virtual account (8988 diikuti 11 nomor kartu BPJS)
  5. Cek jumlah bulan yang akan dibayar
  6. Ketik PIN untuk membayar

Nah itu tadi cara bayar iuran tagihan BPJS via M Banking yang mungkin dapat bermanfaat untuk anda. Pastikan anda membayaran iuran tagihan BPJS secara tepat waktu agar anda dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkannya.