loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 1,697 total views,  1 views today

Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar Resmi OJK – Tidak dipungkiri lagi, bahwa perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak positif dan negatif.  Saat ini marak penawaran pinjaman online yang menggiurkan, memberikan penawaran cara mudah mencairkan hutang melalui aplikasi online. Aplikasi pinjaman online inipun ada yang terdaftar resmi OJK dan ada juga ilegal. Sebagai masyarakat yang awam akan hal ini, tentu sebaiknya anda mengetahui lebih jauh mana aplikasi pinjaman online yang legal dan ilegal dengan melakukan kroscek ke OJK.

Maraknya kasus-kasus pinjaman online yang beredar di masyarakat, seperti adanya ancaman dan bunga pinjaman online yang tidak wajar. Seseorang yang ingin menggunakan aplikasi pinjaman online merasa tidak aman dan was-was ketika ingin menggunakannya. Jika anda ingin tetap menggunakan aplikasi pinjaman online, sebaiknya gunakanlah mereka yang telah terdaftar resmi di OJK / legal.

cara cek aplikasi pinjaman online terdaftar resmi OJK
image source : detik.com

Berikut kami informasikan cara cek aplikasi pinjaman online terdaftar resmi OJK dengan melakukan pengecekan langsung ke situs resmi OJK baik itu menggunakan desktop ataupun smartphone

# Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar OJK Melalui Smartphone

Melakukan pengecekan melalui smartphone dapat anda lakukan dengan mudah, ikuti langkah berikut :

    1. Buka browser di smartphone anda, klik https://www.ojk.go.id
    2. Klik icon garis datar bersusun empat di sisi layar smartphone anda
    3. Pilih menu IKNB.
    4. Pilih Opsi fintech.
    5. Jika sudah, akan muncul Financial Technology-P2P Lending.
    6. Anda dapat melihat tautan terbaru yang berisikan daftar seluruh aplikasi pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasan OJK, Silahkan anda cek apakah aplikasi yang akan anda gunakan telah terdaftar atau tidak.

# Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar OJK Melalui Desktop

Melakukan pengecekan melalui desktop dapat anda lakukan dengan mudah, ikuti langkah berikut :

  1. Buka situs resmi OJK https://www.ojk.go.id
  2. Pilih menu Publik
  3. Klik sub menu Berita dan Kegiatan
  4. Pilih Publikasi
  5. Cari berita yang berjudul “ Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK
  6. Silahkan anda cek apakah aplikasi yang akan anda gunakan telah terdaftar atau tidak

Nah itu tadi cara cek aplikasi pinjaman online terdaftar resmi OJK atau tidak. Jika nama aplikasi pinjaman online yang ingin anda gunakan tidak ada dalam daftar publikasi OJK, bisa dipastikan pinjaman online tersebut adalah ilegal. Sebaiknya anda menghindari menggunakan aplikasi tersebut untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.