loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 5,936 total views,  1 views today

Cara Daftar NPWP Online – Cara termudah daftar npwp dapat di lakukan secara online saat ini, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan rangkaian angka sebagai identifikasi seorang atau badan usaha wajib pajak yang di berikan oleh DJP kepada perseorangan ataupun badan hukum yang wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban wajib pajak seperti lapor dan setor pajak. Untuk mendapatkan NPWP, seorang wajib pajak harus melakukan pendaftaran baik secara offline ataupun secara online ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ).

cara daftar npwp online
image source : klikpajak.id

Cara daftar NPWP online dapat di lakukan dengan mudah saat ini, kemudahan pendaftaran online ini tidak terlepas dari kemudahan yang di berikan DJP.  Jika anda mendaftar secara online, cara ini memiliki banyak keuntungan jika di bandingkan secara ofline. Karena mendaftar NPWP online dapat dilakukan secara mudah, cepat dan efisien waktu, anda tidak perlu antri di kantor pelayanan pajak untuk mendaftar. Jika anda ingin mendaftar secara offline ataupun online, tentunya anda harus terlebih dahulu menyiapkan syarat-syarat yang di perlukan agar proses pendaftaran anda tidak terbengkalai di tengah jalan. Syarat mendaftar npwp secara online sebagai berikut :

Syarat Daftar NPWP Bagi Wiraswasta:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
  • Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
  • Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
  • Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat Daftar NPWP Bagi Karyawan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
  • Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
  • Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat Daftar NPWP Bagi Wanita Menikah:

  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
  • Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
  • Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Setelah menyiapkan dokumen yang di perlukan untuk pendaftaran NPWP secara online, hal yang harus anda lakukan berikutnya adalah melakukan pendaftaran di situs DJP. Berikut cara mudah mendaftar NPWP secara online yang dapat anda lakukan sendiri di rumah.

  1. Untuk anda yang belum pernah melakukan pengisian data pada situs ereg.pajak.go.id, anda perlu membuat akun baru terlebih dahulu, ’ Silahkan pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
  2. Setelah itu masukkan alamat email valid / aktif anda. Email aktif di perlukan untuk aktivasi pendaftaran anda. Kemudian cek email anda, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
  3. Silahkan isi jenis Wajib Pajak ( WP ) anda, badan atau pribadi.
  4. Silahkan isi nama sesuai KTP
  5. Silahkan isi alamat email jika belum terisi
  6. Silahkan Isi password dan ulangi ( konfirmasi password )
  7. Silahkan isi No.HP yang aktif anda. Pastikan nomor yang anda masukkan adalah nomor yang di pakai secara terus menerus.
  8. Silahkan selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
  9. Kemudian setelah masuk, pilih ” Pusat ” jika anda masih lajang, atau “cabang” jika anda perempuan yang sudah menikah.
  10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  11. Setelah anda selesai mengisi berkas elektronik, klik ” token “, cek email Anda.
  12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.
  13. Klik kirim permohonan.
  14. Selesai
    Pada proses ini, pendaftaran NPWP online anda telah selesai. Silahkan tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah anda. Jika kartu NPWP tidak kunjung dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Anda perlu mendaftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id

Nah cukup mudah bukan, cara daftar NPWP online yang dapat anda lakukan sendiri di rumah dengan mengikuti langkah cara mendaftar yang telah kita informasikan pada artikel ini. Mendaftar NPWP online dapat menghemat waktu anda karena tidak perlu antri panjang di kantor pelayanan pajak. Jika anda merupakan wajib pajak yang harus memiliki NPWP, silahkan mendaftar NPWP anda segera.