loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 2,500 total views,  1 views today

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerjaNPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia, baik itu individu maupun badan usaha, NPWP adalah sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di negara indonesia. Pada umumnya, NPWP wajib dimiliki oleh individu yang sudah bekerja dan telah memiliki penghasilannya mencapai Rp 60 juta setahun.

Namun terkadang ada juga orang yang ingin memiliki NPWP meskipun belum bekerja atau sebagai syarat untuk melamar suatu pekerjaan. Sehingga tidak sedikit mereka yang belum bekerja juga ingin memiliki NPWP untuk mempermudah mereka dalam mencari pekerjaan. Namun bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja ? kita akan bahas pada artikel kali ini.

cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja
image source : infopajak.co.id

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja

Seiring berkembangnya teknologi yang ada saat ini, pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online. Saat ini, untuk membuat NPWP dan pelaporan pajak semua sistemnya sudah online. hal ini menjadi lebih efektif dan efisien dalam berurusan dengan perpajakan, Nah bagi anda yang ingin membuat NPWP, anda bisa mencoba membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online melalui website DJP Online.

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP ( fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
    fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing )
  2. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id
  3. Masuk ke www.pajak.go.id lalu pilih ” E-Registration
  4. Klik ” Daftar “, Kemudian lengkapi kolom nama, alamat email, password, dan lainnya. Kemudian klik ” Save “
  5. Aktivasi akun Anda, Buka email anda dan klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online ke email Anda
  6. Ketika akun sudah terverifikasi, Anda dapat melanjutkan proses pengisian data pribadi dan pekerjaan. Anda harus mengisi semua informasi sesuai dengan KTP. Untuk bidang pekerjaan , isikan saja ” Karyawan Swasta ” agar proses bisa dilanjutkan. Kemudian klik ” Submit
  7. Periksa email dari Ditjen Pajak yang berisikan nomor transaksi. Anda dapat login kembali dengan email anda dan lihat informasi Kantor Pajak Pratama yang akan menerbitkan NPWP Anda.
  8. Pantau proses pengajuan, jika lolos, maka NPWP akan diterbitkan paling lambat 14 hari setelah pengajuan. Anda bisa datang langsung ke KPP yang menerbitkan kartu NPWP anda.

Nah, itu tadi cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja ataupun sedang mencari pekerjaan dan membutuhkan NPWP sebagai syarat memasukkan lamaran pekerjaan.  Anda dapat membuat NPWP tanpa bantuan orang laing dengan mudah secara online , semoga artikel ini dapat membantu anda yang sedang ingin membuat NPWP namun belum bekerja.