loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 663 total views,  5 views today

Dalam berkendara di jalanan, tentunya itu semua harus sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. Jika melakukan kesalahan dan melanggar, maka itu akan membuat sang pengendara dikenai berupa hukuman, dimana itu melalui surat tilang yang diberikan oleh petugas Korlantas Polri. Namun hukuman juga bisa dihindari, dimana para pengendara bisa untuk menghindari Korlantas Polri agar mereka tidak terkena surat tilang.

 

Namun pencegahan untuk tidak membuat pengendara yang bersalah kabur, kini sudah bisa diatasi dengan tilang elektronik, yaitu adalah ETLEElectronic Traffic Law Enforcement”. Untuk lebih jelasnya tentang ETLE, baik pengertian dan dendanya, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya. Tentunya artikel ini wajib anda simak, karena informasi artikel ini akan sangat berguna bagi anda untuk menaati setiap rambu di jalanan, karena ETLE dapat bertindak!

Mengenal Lebih Jauh Tentang Hukum ETLE

Tilang ada 2 jenis, yaitu tilang konvensional alias secara langsung, dan juga tilang elektronik. Nah menariknya tilang elektronik juga memiliki 2 jenis, dimana ada tilang menggunakan aplikasi (E-Tilang), sementara satunya lagi adalah “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE). Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dasar Hukum ETLE
image source : detik.com

Keunikan dari ETLE terdapat pada sistem tilangnya, dimana ETLE akan menggunakan sistem yang proses tilangnya bukan lagi dilakukan oleh petugas di lapangan, melainkan akan menggunakan CCTV pada beberapa lokasi tertentu. Suatu lokasi yang memiliki ETLE, maka akan ada kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya, tidak peduli siapa dan dalam keadaan apapun. Tentunya ETLE sudah didasari dengan hukum elektronik, yang dimana anda bisa lihat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

 

Nah dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik tersebut (alat rekam) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Tidak hanya itu, ada juga dari Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil berupa temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, hingga laporan atau dari bukti rekaman peralatan elektronik (CCTV). Perlu anda ketahui, tentunya ETLE adalah proses tilang yang memiliki mekanismenya sendiri, yang jelas tidak sama dengan E-Tilang apalagi konvensional.

Inilah Denda ETLE yang Perlu Diketahui

Tentunya denda ETLE memiliki denda yang beragam, yang dimana semua denda sudah diatur dalam Undang-Undang, dimana itu bisa anda ketahui berikut ini:

 

  • Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
  • Lalu ada juga dari Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 250 ribu.
  • Selanjutnya ada pelanggaran marka jalan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana dendanya adalah Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
  • Lalu pengendara sangat dilarang menggunakan ponsel saat berkendara, karena itu bisa membahayakan banyak orang. Ditambah lagi itu juga termasuk dalam aturan, yang dimana apabila adan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, maka ia akan diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Nah itulah artikel kami tentang ETLE dan juga dendanya yang pastinya bisa menambah wawasan anda, pastikan juga di share agar yang lain juga tahu tentang ETLE dan dendanya. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.