loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 5,364 total views,  1 views today

Prosedur Pendirian PT Perorangan – PT Perorangan merupakan salah satu jenis badan hukum berbentuk PT yang dapat gunakan oleh pelaku UMKM untuk melakukan kegiatan bisnis. PT Perorangan ini dapat menjadi kendaraan pelaku UMKM dalam membangun usaha yang memiliki badan hukum. Jika dahulu untuk mendirikan PT diperlukan minimal 2 orang yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kini PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kini untuk anda yang ingin memiliki badan hukum berbentuk PT, kini anda dapat membuatnya dengan mudah. Prosedur pendirian PT perorangan terbilang tidak sulit, semua orang dapat mendirikan PT Perorangan secara cepat dan tidak membutuhkan biaya yang mahal. Untuk mendirikan PT Perorangan , anda dapat melakukannya secara online dengan mengakses situs https://www.ahu.go.id

Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Bagi anda yang berminat untuk mendirikan PT Perorangan, anda perlu menyiapkan syarat pendirian PT Perorangan terlebih dahulu sebelum mendaftarkannya pada situs AHU.go.id , berikut informasi persyaratan pendirian PT Perorangan yang perlu anda siapkan

  • NPWP Pendiri
  • KTP Pendiri
  • Mengisi surat pernyataan pendirian perseroan perorangan
  • Alamat Perseroan Perorangan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 mengenai rencana detail tata ruang dan perturan zonasi

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Dengan kemudahan mendirikan PT Perorangan, pelaku usaha UMKM akan lebih mudah dalam mengembangkan bisnis dan usahanya. Hal ini akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi di indonesia akibat adanya pandemi covid 19. Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut sebelum mulai mengajukan pendirian PT Perorangan:

  • Pendirian PT hanya bisa didirikan oleh 1 orang, termasuk pemegang saham dan direktur (tidak ada komisaris).
  • Memiliki kegiatan usaha mikro & kecil.
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
  • Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui menteri hukum dan HAM ( https://www.ahu.go.id )
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.

Nah itu tadi informasi menarik untuk anda yang sedang ingin mendirikan sebuah badan hukum berbentuk PT. Proses pendirian kini telah dipermudah untuk semua masyarakat, jika anda merupakan pelaku usaha UMKM dan ingin mengembangkan bidang usaha anda lebih besar, PT Perorangan dapat menjadi kendaraan badan hukum untuk usaha anda.