loader

Loading

 Hukum dalam Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api Siapa yang Bersalah? – Kecelakaan antara kendaraan bermotor dan kereta api adalah insiden serius yang dapat berakibat fatal. Ketika situasi seperti ini terjadi, penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

 

Dalam hukum perkeretaapian di Indonesia, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur perilaku dan pertanggungjawaban terkait lalu lintas di sekitar jalur kereta api. Salah satu undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan pedoman mengenai perilaku yang dilarang dan pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran.

 

Secara umum, UU Perkeretaapian melarang orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

 

Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Jika terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan, bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian melainkan pelanggaran lalu lintas. Pemakai jalan, seperti pengemudi mobil, dapat dianggap bersalah jika melanggar rambu-rambu yang mengatur perlintasan kereta api, yang sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

 

Sanksi lainnya juga berlaku, misalnya Pasal 296 UU LLAJ yang menyebutkan sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan. Mereka dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

 

Namun, dalam kasus tertentu, apabila ada kekhilafan atau kelalaian penyelenggara prasarana perkeretaapian seperti kurangnya peringatan atau tanda yang memadai di perlintasan kereta api, penyelenggara prasarana tersebut juga bisa bertanggung jawab. Begitu pula dengan petugas penjaga perlintasan rel kereta, jika lalai dalam tugasnya dan menyebabkan kecelakaan, mereka dapat dipidana.

 

Kesimpulannya, pertanggungjawaban hukum dalam kecelakaan mobil tertabrak kereta api sangat tergantung pada fakta-fakta yang terjadi. Penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akan diperlukan untuk menentukan siapa yang sebenarnya bersalah dalam insiden tersebut. Hukum perkeretaapian memberikan landasan yang jelas untuk menangani kasus seperti ini, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan-aturan tersebut demi keselamatan bersama.