loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 691 total views,  5 views today

pocketlegals.com – Kecelakaan lalu lintas adalah situasi yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Tidak ada yang ingin menjadi pelaku atau korban dalam kecelakaan tersebut. Namun, sayangnya, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, bahkan kepada pengemudi yang paling berhati-hati sekalipun.

Tentu saja, ada hukum yang mengatur bagaimana penanganan kecelakaan lalu lintas dan apa konsekuensinya. Bagaimana hukumnya jika Anda, yang sedang berkendara dengan hati-hati, secara tidak sengaja menabrak seorang pengendara sepeda motor yang tiba-tiba berbelok dan akhirnya meninggal dunia?

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)** menggolongkan kecelakaan dan penanganan perkara lalu lintas menjadi beberapa jenis:

 

1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan

Yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang

Yaitu kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan juga kerusakan kendaraan dan/atau barang.

3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat

Mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Pasal 229 ayat (5) menyatakan bahwa kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

Sanksi hukumnya berbeda-beda, tergantung pada dampak akibat kecelakaan tersebut.

 

Hukuman untuk Kecelakaan Tidak Sengaja Menabrak Orang:
1. Luka Ringan

Pasal 310 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa jika Anda mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, Anda dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2. Luka Berat

Jika kecelakaan tersebut menyebabkan korban luka berat, Anda dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

3. Meninggal Dunia

Dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, Anda dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Sanksi Ganti Rugi

Selain sanksi pidana, UU No 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang ganti rugi. Pasal 235 menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan, termasuk bantuan biaya pengobatan dan pemakaman kepada korban dan ahli warisnya.

 

Besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai antara pihak yang terlibat.

 

Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kecelakaan dapat terjadi dengan cepat, dan dampaknya bisa sangat serius, termasuk konsekuensi hukum yang serius pula. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama di jalan raya.