loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 1,307 total views,  1 views today

Pocketlegals – Hukum Perdata dibagi menjadi menjadi dua, yaitu Hukum Perdata Materiil dan Formil: Hukum Perdata Materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata subjek hukum. Hukum Perdata Formil mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum Perdata Formil mempertahankan Hukum Perdata Materiil, karena Hukum Perdata Formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata Materiil apabila ada yang melanggarnya.

Sejarah KUH Perdata Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk WetBoek (BW) adalah kodifikasi Hukum Perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan Hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu ‘dianggap’ sebagai hukum yang paling sempurna.

hukum perdata
images source : pexels.com

Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketahui oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarle. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.

KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata di Indonesia. Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatblad No. 23, dan mulai berlaku pada Januari 1948.

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata didalam KUH Perdata dapat dilihat berdasar KUH Perdata (BW) Indonesia yang terdiri atad 4 buku, yaitu:

Buku I, Perihal Orang (van persoonen), memuat hukum perorangan dan kekeluargaan. Buku II, Perihal Benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris. Buku III, Perihal Perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubugan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Buku IV, Perihal Pembuktian dan Daluwarsa (van bewjis en verjaring), memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum. Sistematika berdasar ilmu pengetahuan, dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

1 Hukum Tentang Orang atau Hukum Perorangan (persoonentecht) yang antara lain mengatur tentang: Orang sebagai subjek hukum, dan Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya itu. Subjek Hukum terdiri atas:

Manusia (naturlijk person)[1], manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Sejak ia lahir hidup, ia dapat dianggap sudah sebagai subjek hukum (Pasal 2 ayat (1) BW). Akan tetapi apabila ia lahir dalam keadaan meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (Pasal 2 ayat (2) BW). Ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 BW tesebut dinamakan recjhtsfictie. Ketentuan ini sangat penting dalam pembagian waris. Badan Hukum (rechts person), berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban (sebagai subjek hukum), misalnya Negara, Provinsi, Kabupaten, PT., Yayasan dsb. Suatu perkumpulan dapat juga menjadi Badan Hukum asal memenuhi syarat yang ditentukan hukum, yaitu: Didirikan dengan Akta Notaris Didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat Anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri Kehakiman Diumumkan dalam Berita Negara 2 Hukum Kekeluargaan atau Hukum Keluarga (familierecht) yang memuat: Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya, seperti hukum harta kekayaan antara suami dan istri. Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht). Perwalian (voogdij), dan Pengampuan (curatele) 3 Hukum Kekayaan atau Harta Kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dalam uang, meliputi: Hak Mutlak, adalah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang. Hak Perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja. 4 Hukum Waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan sesorang). Ada 2 macam pengaturan berpindahnya hak kekayaan sesorang yang telah meninggal (pewarisan), yaitu: Pewarisan menurut undang-undang ialah pembagian warisan kepada ahli waris (orang-orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan pewaris). Pewarisan berdasarkan wasiat, yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kehendak terakhir si pewaris.