loader

Loading

Hukum Tidak Sengaja Menabrak Orang dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Hukum Tidak Sengaja Menabrak Orang dalam Kecelakaan Lalu Lintas

 

Hukum tidak sengaja menabrak orang – Tidak ada satu pun dari kita yang ingin terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, baik sebagai pelaku tabrak maupun korban. Namun, dalam situasi yang tidak terduga, bahkan ketika kita mengemudi dengan hati-hati, kecelakaan bisa terjadi. Bagaimana hukum mengatur kasus-kasus di mana seseorang tidak sengaja menabrak orang lain, menyebabkan cedera atau bahkan kematian?

 

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Indonesia telah menggolongkan kecelakaan lalu lintas ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan konsekuensi hukumnya sendiri.

 

Jenis Kecelakaan dalam Hukum Lalu Lintas

 

Pasal 229 ayat (1)-(4) UU LLAJ membagi kecelakaan lalu lintas menjadi tiga jenis:

 

1. Kecelakaan Ringan

 

Menyebabkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

2. Kecelakaan Sedang

 

Menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

3. Kecelakaan Berat

 

Mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

 

Tidak Sengaja Menabrak Orang

 

Dalam kasus tidak sengaja menabrak orang, UU LLAJ mengatur hal ini dalam Pasal 229 ayat (5), yang menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan. Meskipun tidak disengaja, konsekuensi hukumnya tetap ada, bergantung pada dampak akibat kecelakaan.

 

Konsekuensi Hukum

 

Berikut adalah konsekuensi hukum untuk kasus tidak sengaja menabrak orang, berdasarkan tingkat keparahannya:

 

1. Luka Ringan

 

Dalam kasus luka ringan, Pasal 310 UU LLAJ menetapkan hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp1.000.000,00.

 

2. Luka Berat

 

Untuk kecelakaan yang menyebabkan luka berat, pelaku bisa dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.

 

3. Meninggal Dunia

 

Dalam kasus kematian akibat kecelakaan, pelaku dapat dihukum dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.

 

 

Ganti Rugi kepada Korban

 

Selain sanksi pidana, UU juga mengatur tentang ganti rugi kepada korban. Pasal 235 menyatakan bahwa pengemudi, pemilik, atau perusahaan angkutan umum yang bertanggung jawab atas kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada korban atau keluarganya, seperti biaya pengobatan atau pemakaman.

 

 

Penyelesaian Ganti Rugi

 

Penyelesaian ganti rugi bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, di mana jumlah ganti rugi ditentukan. Namun, penyelesaian di luar pengadilan juga mungkin jika terjadi kesepakatan damai antara pihak yang terlibat.

 

Dalam kesimpulan, penting bagi setiap pengemudi untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka di jalan raya. Meskipun kecelakaan bisa terjadi tanpa disengaja, tanggung jawab tetap ada, baik dalam hal hukuman pidana maupun dalam memberikan bantuan kepada korban. Menjaga kehati-hatian dan mematuhi peraturan lalu lintas adalah langkah awal untuk mencegah kecelakaan dan mengurangi risiko dampak hukum yang mungkin timbul.