967 total views, 5 views today
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai afal pidana secara materiil di Indonesia. Nah KUHP yang sekarang ini diberlakukan, yaitu KUHP yang berasal dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. KUHP sendiri terdiri dari beberapa pasal, tetapi yang paling jadi pertanyaan adalah Pasal 29 KUHP.
Melalui artikel kami pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan kepada anda sebuah pengertian dari Pasal 29 KUHP, yang dimana pastinya sangat bermanfaat untuk anda semua. Bukan hanya tentang pengertiannya saja, tetapi di artikel ini juga kami akan berikan fungsi serta kegunaan dari Pasal 29 KUHP di Indonesia. Oleh karena itu, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya!
Apa Itu Pasal 29 KUHP dan Juga Fungsinya
Pasal 29 KUHP adalah pasal yang bersangkutan dengan pembelaan diri, yang dimana itu memang sudah diatur dalam Pasal 29 KUHP, dimana ayat 1 isinya berbunyi: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.
Perlu anda ketahui, Pasal 29 KUHP sendiri memiliki 2 bentuk yang mengatur, yaitu yang pertama Pembelaan Diri (Noodweer), sementara satunya lagi adalah Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess). Lalu ada juga Pasal 29 KUHP yang sudah diatur pada ayat 2 dan itu berbunyi: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Fungsi Pasal 29 KUHP
- Sesuai dengan isi pasal tersebut, maka jelas Pasal 29 KUHP bisa menjadi pedoman seseorang untuk membalas segala tindak kejahatan yang terjadi. Namun sekali lagi itu harus sesuai dengan pasal dan ayatnya, dimana diperbolehkan jika itu menyangkut kehormatan kesusilaan, harta benda, serangan hingga ancaman.
- Pasal 29 KUHP juga bisa menjadi suatu pasal hukum yang bisa digunakan untuk melawan hukum dari Pasal lain, seperti contoh pada Pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.
- Selain itu, Pasal 29 KUHP juga bisa dapat diandalkan sebagai pasal hukum yang akan membuat tingkat kriminal turun, hal itu lantaran adanya Pasal 29 KUHP yang memperbolehkan adanya pembelaan pada tiap bentuk kejahatan tertentu.
Unsur-Unsur Penting Dalam Pasal 29 KUHP
Jangan anda mentang-mentang ada Pasal 29 KUHP, membuat anda dapat melakukan perbuatan pembalasan sesukanya, dengan berdalih sebagai pembelaan. Nah tentunya perlu anda semua ketahui, bahwa ada unsur penting yang harus diperhatikan pada Pasal 29 KUHP, dimana itu adalah berikut ini:
- Adanya serangan dan ancaman yang melawan hak, dimana itu mendadak dan harus bersifat seketika (alias masih berlangsung). Arti-nya itu berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, maka seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
- Serangan tersebut harus bersifat melawan hukum, atau dapat ditujukan kepada tubuh, kehormatan, serta harta benda baik punya sendiri atau orang lain
- Pembelaan yang dilakukan harus bertujuan, yaitu untuk menghentikan serangan yang memang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.
- Pembelaan juga harus dilakukan dengan seimbang dengan serangan, tetapi itu dengan syarat, jika memang tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.
Jadi itulah yang perlu anda ketahui tentang Pasal 29 KUHP, kiranya bisa jadi manfaat untuk anda dan juga yang lainnya, dimana itu bisa dilakukan dengan share artikel ini. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana