745 total views, 5 views today
Kepanjangan UUD adalah Undang-undang Dasar atau bisa dibilang sebagai konstitusi dalam negara, dimana itu merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Tentunya ada ragam hukum yang tertulis dan harus ditaati dalam UUD, seperti halnya dengan UUD pada topik artikel ini, yaitu UUD Pasal 33 ayat 3.
Melalui artikel ini, kami akan membantu anda dalam memahami UUD Pasal 33 ayat 3, dimana itu sangat wajib anda ketahui, terutama bagi anda orang Indonesia. Dalam artikel ini juga bukan hanya tentang pemahaman UUD Pasal 33 ayat 3, melainkan ada juga fungsi serta kegunaannya yang wajib juga anda ketahui. Maka dari itu, silahkan anda simak artikel ini selengkapnya agar anda semakin mengerti dan mengenal UUD Pasal 33 ayat 3.
Mengenal Lebih Dekat Mengenai UUD Pasal 33 Ayat 3 dan Juga Kegunaannya
Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, merupakan pasal yang membahas tentang sumber daya alam (SDA) di negara Indonesia. Nah pasal tersebut mengatur SDA, sebagaimana itu sudah diatur atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bukan hanya itu saja, melainkan ada juga yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi pemerintah. Tetapi itu berbeda pada beberapa tempat tertentu, yang mana itu sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah, tetapi terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan/atau perseorangan.
Kegunaan UUD Pasal 33 Ayat 3
UUD Pasal 33 ayat 3 adalah pasal yang mengatur tentang kekayaan alam yang ada di negara Indonesia, sehingga dengan begitu maka akan membuat segala kegiatan pengolahan bahan tersebut akan lebih terstruktur. Lebih jelasnya, pasal tersebut dapat mengawasi salah satu kondisi yang membuat industri migas menjadi ladang emas bagi para pemilik modal. Oleh sebab itu, secara tidak langsung adanya pasal 33 ayat 3 dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat membuat industri migas di Indonesia lebih teratur, serta dapat menghindari pertumbuhan perusahaan migas secara ilegal.
Selain itu kegunaannya yang paling utama dari UUD tersebut, yaitu yang dimaksudkan agar seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya, jadi bukan hanya pemakmuran sepihak. Ditambah lagi, penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja. Melainkan itu harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk memakmurkan rakyatnya. Jadi dengan begitu, maka kesimpulannya bahwa penguasaan hal penting yang menyangkut kepentingan umum, itu harus dikuasai oleh negara.
Jadi itulah artikel dari kami mengenai UUD Pasal 33 ayat 3, yang dimana pastinya sangat bermanfaat bagi anda untuk lebih mengetahui atau mengenal UUD tersebut. Jangan lupa, anda bisa bagikan artikel ini kepada yang lainnya, hal itu agar yang lainnya juga dapat memahami tentang UUD Pasal 33 ayat 3 di Indonesia. Selain daripada artikel ini, tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Referensi:
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi