loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 129 total views,  1 views today

pocketlegals.com – jika anda bermasalah dengan piutang atau hutang semisal ada orang atau teman anda yang meminjam uang tetapi belum dibayar maka apa bisa dipidana ? dalam artikel ini akan dibahas tentang pasal yang akan relate dengan permasalan itu agar memberikan pengetahuan bagi peminjam dan dipinjam agar mengetahui sanksi yang ada agar yang berhutang uang menjadi lebih patuh dalam membayarkan kewajibannya dan permasalahan ini akan dijawab secara undang-undang yang berlaku.

 

Misal contoh kasus

A meminjam uang kepada B sebesar Rp10.000.000 dan mereka membuat sebuah perjanjian secara tertulis. Walau sudah terlulis maka menjadi pertanyaan apakah bisa peminjam uang itu jika tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya akan bisa di tuntut pidana ?

Pasal yang sesuai dengan kasus ini adalah KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 januari 2023.

Poin yang akan dibahas:

  1. Aturan hukum tentang perjanjian utang perhutang

  • Dalam pasal 1313 KUHP (perdata) yang berbunyi: 
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
  • Dalam pasal 1320 KUHP (perdata)

Ada 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian itu dikatakan sah yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
  • Dalam Pasal 1754 KUHP (perdata) yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

lalu masuk poin pembahasan permasalahan awal yaitu apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak berwajib karena tidak membayar hutang, pada dasarnya tidak ada ketentuan terebut. Tetapi ada salah satu pasal 19 ayat (2) UU HAM yang berbunyi:

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

dari undang-undang tersebut intinya adalah seseorang yang tidak mampu dalam membayar hutang maka tidak boleh di pidanakan.

  • Alternatif pembelaan hukum 

jika praktik permasalahan hutang piutang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dasar penggelapan dan penipuan yang diatur dalam ketentuan:

KUKP (perdata) dan UU1/2023 yang dimulai 3 tahun yang terhitung sejak tanggal yang di undangkan yakni sampai tahun 2026