loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 101 total views,  1 views today

Pocketlegals.com – Era digital membawa sejumlah inovasi yang memudahkan kehidupan, termasuk akses cepat ke layanan keuangan melalui pinjaman online. Namun, sebuah cerita tragis yang baru-baru ini viral di media sosial telah mengungkapkan sisi gelap dari industri pinjaman online.

 

Seorang pria, menderita tekanan dan teror dari perusahaan pinjaman online karena tidak mampu membayar pinjamannya, mengambil keputusan tragis untuk mengakhiri hidupnya. Dalam kisah yang menyayat hati ini, pria tersebut dilema oleh panggilan telepon yang tak henti-henti dari perusahaan pinjaman, bahkan ancaman berupa orderan fiktif ojek online yang datang menghantuinya setiap hari.

 

Peristiwa tragis ini menggambarkan masalah yang lebih dalam di balik industri pinjaman online. Banyak dari kita mungkin tidak menyadari dampak psikologis yang timbul akibat praktik penagihan yang agresif dan tidak manusiawi. Pada akhirnya, tekanan ini membawa korban ke jalan yang sangat tragis, yaitu bunuh diri. Yang lebih memilukan adalah, perusahaan pinjaman masih meneror keluarga korban bahkan setelah kematian sang peminjam, dengan mencampuri catatan kematiannya.

 

Respons dari pihak terkait, seperti pernyataan dari Brand Manager Adakami yang berkomitmen untuk menyelidiki dan menanggapi keluhan terkait proses penagihan, adalah langkah yang baik. Namun, janji-janji saja tidak cukup. Diperlukan tindakan konkret dan transparansi dari perusahaan-perusahaan pinjaman online, serta pemerintah dan lembaga terkait untuk mengawasi dan mengatur industri ini dengan lebih ketat.

 

Seiring dengan itu, ada pertanyaan yang sering muncul: bolehkah pinjol membocorkan data pribadi peminjam? Jawabannya tegas: tidak boleh. Hal ini sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE mengamanatkan bahwa penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

 

Namun, para pinjol ilegal sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Mereka meminta izin untuk mengakses data pribadi seperti kontak, galeri, dan lokasi, sehingga menghindari peraturan UU ITE. Namun, kita harus sadar bahwa memberikan izin secara elektronik tidak bermakna memberikan izin untuk menyalahgunakan data pribadi.

 

Selain itu, tindakan ancaman dan tekanan yang dilakukan oleh pinjaman online juga harus diatasi. Ancaman dan penyalahgunaan melalui media elektronik dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE. Pasal 29 dan 45B UU ITE dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui media elektronik dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

 

Saat ini, masyarakat perlu lebih waspada dan pemerintah perlu memastikan bahwa hukum dan peraturan dijalankan secara tegas. Perlindungan konsumen, khususnya dalam industri pinjaman online, harus menjadi prioritas. Dengan transparansi, regulasi yang kuat, dan kesadaran akan hak-hak kita sebagai konsumen, kita dapat mencegah tragedi serupa dan memastikan masa depan yang lebih baik dalam era digital. Dalam menghadapi pinjaman online, kebijaksanaan dan pengetahuan adalah kunci untuk melindungi diri dan orang-orang terdekat dari potensi bahaya tersembunyi.