loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 143 total views,  2 views today

Jika Tetangga Berisik Apa Aspek Hukumnya? – Hidup berdampingan dengan tetangga adalah hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari. Namun, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana tetangga kita berperilaku berisik, terutama dengan menyetel musik keras-keras yang mengganggu ketentraman dan kesehatan kita. Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah perilaku tetangga yang terlalu berisik melewati batas malam hingga pagi melanggar hukum dan apa langkah yang dapat Anda ambil untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik dan mengekspresikan diri mereka sendiri. Ini adalah hak yang wajar dan sah dalam masyarakat. Namun, hak ini juga memiliki batasan, terutama ketika perilaku seseorang mulai mengganggu ketenangan dan kesehatan orang lain. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, berlaku prinsip tenggang rasa, di mana setiap individu diharapkan untuk tidak merugikan hak dan kenyamanan individu lain dalam berperilaku.

 

Jika perilaku tetangga yang menyetel musik keras-keras mengganggu Anda hingga merugikan kesehatan dan ketentraman Anda, maka ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia. Pasal ini menyatakan:

 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

Untuk menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, Anda perlu memenuhi beberapa unsur, yaitu:

 

1. Perbuatan

Tetangga Anda telah melakukan perbuatan yang melanggar hak atau norma-norma hukum yang ada.

 

2. Perbuatan yang Melawan Hukum

Perbuatan tersebut harus bertentangan dengan hukum atau kewajiban hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

3. Kerugian

Anda harus mengalami kerugian sebagai akibat dari perbuatan tetangga Anda, baik dalam bentuk kerugian materiil (misalnya, biaya pengobatan akibat stres atau gangguan tidur) atau kerugian immateriil (misalnya, ketidaknyamanan dan kecemasan).

 

4. Hubungan Sebab Akibat

Ada hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan tetangga dan kerugian yang Anda alami.

 

5. Kesalahan

Perbuatan tetangga harus didasari oleh kesalahan, baik kesengajaan maupun kealpaan.

 

Dengan memenuhi unsur-unsur tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan perdata terhadap tetangga yang berisik, menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Anda.

 

Pengaturan Pidana

Selain gugatan perdata, Anda juga dapat mempertimbangkan aspek pidana dalam masalah ini. Hukum Indonesia mengatur tentang gangguan ketentraman masyarakat dalam berbagai konteks. Dalam hal ini, Pasal 503 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama yang masih berlaku dan Pasal 265 UU 1/2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang gangguan ketentraman malam hari yang disebabkan oleh perbuatan seperti membikin ingar-bingar atau berisik, seperti menyetel musik keras-keras hingga larut malam.

 

Pasal-pasal ini memberikan dasar hukum bagi Anda untuk melaporkan perilaku tetangga yang merugikan ketentraman malam Anda kepada pihak berwenang, seperti polisi. Tetangga yang secara berulang melanggar aturan tersebut dapat dikenai pidana kurungan dan/atau denda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Langkah-Langkah yang Dapat Anda Ambil

 

Untuk mengatasi masalah tetangga yang berisik dengan menyetel musik keras-keras, berikut beberapa langkah yang dapat Anda pertimbangkan:

 

1. Berbicara Langsung

Cobalah berbicara dengan tetangga Anda untuk mencari solusi bersama. Mungkin mereka tidak menyadari bahwa perilaku mereka mengganggu Anda.

 

2. Hubungi Pihak Berwenang

Jika berbicara tidak menghasilkan hasil yang diinginkan, Anda dapat menghubungi pihak berwenang, seperti polisi atau petugas ketertiban setempat.

 

3. Kumpulkan Bukti

Selama periode ketika tetangga Anda melakukan perilaku yang mengganggu, Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti rekaman suara atau laporan polisi yang mendukung klaim Anda tentang perilaku yang berulang.

 

4. Konsultasi dengan Pengacara

Jika situasi tidak membaik dan Anda merasa bahwa Anda harus mengambil tindakan hukum, berkonsultasilah dengan pengacara untuk mendiskusikan opsi hukum Anda.

 

Tetangga yang berisik dengan menyetel musik keras-keras tidak harus merugikan ketenangan Anda. Dengan pemahaman hukum yang tepat dan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat mencari solusi yang memadai untuk masalah ini. Ingatlah bahwa berbicara secara terbuka dan beradab dengan tetangga adalah langkah pertama yang selalu baik untuk dicoba.