loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 122 total views,  1 views today

pocketlegals.com – Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah landasan hukum utama yang mengatur lalu lintas dan transportasi di Indonesia. Salah satu pasal yang sangat penting dalam UU ini adalah **Pasal 310**, yang mengatur tentang hukuman untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan berbagai tingkat keparahan. Mari kita telaah dengan lebih mendalam tentang Pasal 310 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Pasal 310 – Kecelakaan Lalu Lintas dan Hukumannya

Pasal 310 UU LLAJ mengatur tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi seseorang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Ini mencakup berbagai tingkat kecelakaan, dari yang ringan hingga yang berat, serta hukuman yang sesuai untuk masing-masing tingkat kecelakaan. Berikut adalah rinciannya:

1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan

Pasal 310 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang

Jika kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan luka ringan pada korban dan juga kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat

Untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat, pasal ini menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

Sanksi yang Tepat untuk Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 310 UU LLAJ bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang berdampak pada keselamatan dan nyawa manusia. Tingkat keparahan kecelakaan dan tingkat sanksi yang sesuai dijelaskan dengan jelas dalam undang-undang ini.

Penting bagi semua pengemudi untuk memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas serta mengemudikan kendaraan dengan kehati-hatian. Kecelakaan lalu lintas dapat memiliki konsekuensi yang serius, tidak hanya dalam bentuk sanksi hukum, tetapi juga dalam hal kerugian yang ditimbulkan pada korban dan keluarganya. Keselamatan di jalan harus selalu menjadi prioritas utama bagi semua pengguna jalan raya.

 

Referensi:
– Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)