loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 513 total views,  10 views today

Di Indonesia aksi unjuk rasa untuk menyampaikan kekecewaan atau menyampaikan sesuatu kepada suatu pemerintahan, biasanya itu adalah unjuk rasa yang akan membuat suatu demonstrasi. Atau lebih mudahnya lagi, demonstrasi itu adalah aksi demo yang cukup umum ditemukan di Indonesia, dimana itu biasanya dari ketentuan pemerintah pada suatu yang tidak disetujui oleh rakyat. Contohnya seperti kenaikan BBM yang mungkin akan memicu demo.

 

Tentunya demonstrasi itu memiliki eksistensi, terutama demonstrasi yang ada pada masa kini, ditambah juga demonstrasi yang ada di Indonesia sudah didasarkan kepada konstitusi atau  Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan begitu bisa membuat banyak masyarakat bebas untuk melakukan demonstrasi, tetapi tetap harus dalam lingkup yang benar. Nah agar anda semakin mengerti tentang demonstrasi dan juga fungsi serta kegunaannya, maka anda bisa simak di bawah ini!

Mengenal Lebih Dalam Tentang Demonstrasi

Demonstrasi di Indonesia sudah disandarkan pada konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”. Nah karena itulah maka masyarakat bisa untuk bebas melakukan aksi demonstrasi, tetapi aksi demonstrasi yang terjadi juga tidak boleh melanggar beberapa aturan dan hukum yang berlaku.

aksi demonstrasi
image source : republika.co.id

Aksi demonstrasi bisa dikatakan sebagai suatu kebebasan atau hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat atau berpendapat. Ditambah lagi, memang pada dasarnya setiap orang berhak menyatakan pendapat yang dilakukan di muka umum, sebagaimana itu memang sudah dimuat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2 Ayat (1) “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Fungsi dan Kegunaan dari Aksi Demonstrasi

Fungsi dan kegunaan aksi demonstrasi tentu saja sebagian besar akan ada pada pihak semua pelaku aksi demonstrasi, dimana mereka bisa menyampaikan pendapat mereka karena memang mereka bebas untuk berpendapat, tetapi tidak sedikit juga para pelaku demonstrasi yang hanya ikut-ikutan dan tidak tahu apa-apa. Namun untuk lebih jelasnya tentang fungsi dan kegunaan dari aksi demonstrasi, maka anda bisa simak rangkuman kami berikut ini:

 

  • Aksi demonstrasi berperan sebagai hak untuk menyampaikan pendapat atau suara atas ketidaksetujuan suatu keputusan atau aturan yang berlaku di negara.
  • Tujuan demonstrasi juga bisa berperan sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan, yang mana dengan melakukan demonstrasi maka itu akan menyuarakan kegelisahan yang dihadapi oleh masyarakat.
  • Demonstrasi juga bisa mendesak dan menuntut wakil rakyat agar lebih memperhatikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai, dimana mereka seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum, bukan kelompok tertentu.
  • Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah.
  • Aksi demonstrasi juga bisa mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk bersikap patuh dan tegas menolak segala hal yang berkaitan dengan pemilu dan sebagainya.
  • Ditambah lagi, demonstrasi juga dapat mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian yang seharusnya.

 

Jadi itulah segalanya yang perlu anda ketahui tentang aksi demonstrasi di negara Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda dalam menambah wawasan anda tentang demonstrasi di Indonesia. Pastikan juga anda share artikel ini kepada yang lainnya, hal itu agar mereka juga tahu tentang demonstrasi di Indonesia. Selain daripada artikel ini, tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Referensi:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum