loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 590 total views,  5 views today

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR sendiri terdiri dari anggota partai politik,dimana itu dari peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Nah DPR sendiri sebenarnya memiliki hak khusus, yang dimana hak tersebut diberi nama sebagai hak interpelasi.

 

Apa itu hak DPR bernama hal interpelasi? Itu akan kami jelaskan pada artikel di kesempatan kali ini. Tidak hanya itu saja, kami juga akan bantu jelaskan kepada anda semua, hak interpelasi DPR dari sebelum serta sesudah terjadinya reformasi. Maka dari itu, tentunya artikel sangat bermanfaat dan bisa menambah wawasan anda, sehingga dengan begitu maka artikel ini wajib disimak selengkapnya!

Apa Itu Hak Interpelasi DPR?

Ada 3 hak khusus dari DPR, yaitu hak angket, hak menyatakan pendapat, dan satu lagi hak interpelasi. Hak interpelasi DPR adalah suatu hak bagi DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta itu dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara.

Hak Interpelasi DPR Sebelum Reformasi

Hak interpelasi DPR tidak tercantum dalam UUD 1945 (pra-amandemen), tetapi UUD 1945 memiliki bagian penjelasan sendiri yang menyebutkan bahwa anggota DPR merangkap pula sebagai anggota MPR. Sehingga dengan begitu, maka DPR dapat melakukan pengawasan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

hak interpelasi dpr
image source : detik.com

Apabila terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pelanggaran terhadap haluan negara yang telah ditetapkan MPR, maka DPR bisa mengundang MPR untuk melakukan sidang istimewa, hal itu guna meminta pertanggungjawaban dari Presiden atas kedudukannya sebagai mandataris MPR. Mandataris MPR, sendiri membuat Presiden harus menjalankan setiap kebijakan publiknya sesuai dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh MPR, yang kemudian akan dipertanggungjawabkan dalam sidang istimewa MPR.

 

Jika MPR menolak pertanggungjawaban Presiden, maka Presiden tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali dan itu akan berlanjut sampai keadaan MPR menerima mempertanggungjawabkan. Sehingga dengan begitu maka jelas dapat dipahami, bahwa pertanggungjawaban Presiden adalah pertanggungjawaban politik, yaitu bukan pertanggungjawaban hukum.  Dengan adanya realitas politik yang demikian, maka fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden sangatlah lemah dan sama sekali tidak berjalan.

Hak Interpelasi DPR Sesudah Reformasi

Mekanisme penggunaan hak interpelasi sudah diatur menurut Pasal 194 dan 195 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dimana adanya penggunaan hak interpelasi yang memerlukan usul dari minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi, hal itu bertujuan untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.

 

Secara tidak langsung, usulan tersebut menjadi hak interpelasi, yang mana apabila itu mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR, dengan keputusan yang diambil dari persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir. Tetapi selama usul hak interpelasi belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, maka pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

 

Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis, serta pimpinan membagikan kepada semua Anggota. Apabila jumlah penandatanganan usul hak interpelasi kurang dari jumlah, maka harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi. Namun jika terjadi pengunduran diri penandatanganan usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, maka ketua rapat paripurna DPR mengumumkan pengunduran diri tersebut.

 

Jadi itulah segalanya yang perlu anda ketahui tentang hak interpelasi DPR, baik sebelum dan sesudah reformasi. Sekian dari kami, kiranya jadi manfaat untuk anda dan juga yang lainnya, dimana itu bisa dilakukan dengan share artikel ini. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah