526 total views, 5 views today
Di Indonesia, tindak pidana bisa dibilang sebagai salah satu tindakan dari manusia, dimana itu pastinya adalah suatu tindakan negatif yang melanggar hukum, dan bisa merugikan diri sendiri hingga orang lain dengan kuantitas yang beragam. Nah tindak pidana sendiri juga terdiri dari berbagai macam jenis tindakan, bisa fisik maupun non-fisik, dan itu bisa juga dilakukan secara sendiri atau dengan orang lain.
Jika ada tindak pidana yang dilakukan dengan orang lain, banyak masyarakat yang menganggapnya sebagai tindak pidana berbarengan atau perbarengan, padahal maksud dari tindak pidana perbarengan bukanlah seperti itu. Nah untuk mengenal lebih dekat agar anda bisa tahu tindak pidana perbarengan, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya, yang mana berisikan pengenalan tindak pidana perbarengan dan juga fungsinya.
Mengenal Perbarengan Tindak Pidana yang Perlu Anda Ketahui
Tindak Pidana Perbarengan atau Perbarengan Tindak Pidana bisa juga anda sebut sebagai Concursus dalam KUHP. Dimana pada dasarnya Perbarengan yang dimaksud adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang atau beberapa orang. Yang mana tindak pidana yang dilakukan tersebut, pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan yang ditetapkan.
Fungsi Perbarengan Tindak Pidana
Dalam merumuskan sanksi pidananya, perbarengan tindak pidana tersebut akan menggunakan sistem penyerapan atau absorbsi, yang mana artinya pelaku tindak pidana perbarengan akan dikenakan satu ancaman tindak pidana yang terdapat di satu pasal saja. Namun pasal tersebut dipilih pada pasal yang terberat, dan bisa saja itu malah berpotensi adanya pemberat sanksi pidana. Hal tersebut tentunya tergantung dari jenis perbarengan yang dilakukan oleh seseorang, dengan jenis-jenis perbarengan dalam KUHP yang terdiri dari 3 termasuk perbarengan berlanjut, seperti concursus idealis dan concursus realis.
Perbarengan Berlanjut
Perbarengan berlanjut merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, tetapi perbuatannya pada satu dengan perbuatan lainnya belum pernah diselingi dengan putusan hakim yang mengikat. Jadi perbarengan berlanjut ini berdasarkan pada Pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”.
Concursus Idealis
Sementara untuk concursus idealis adalah perbuatan dalam satu tindak pidana yang melanggar dua atau lebih aturan pidana, dan itu diatur dalam Pasal 63. Sementara pada Pasal 1 “Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”. Dan itu berarti concursus idealis bisa dikenakan kepada seseorang, apabila orang tersebut melakukan satu tindak pidana dengan rumusan dari beberapa ketentuan pidana yang berlaku.
Concursus Realis
Untuk concursus realis, yaitu apabila ada yang melakukan beberapa perbuatan tindak pidana, sedangkan masing-masing perbuatannya itu berdiri sendiri atau adanya hubungan delik yang satu dengan lainnya dengan berdiri sendiri-sendiri. Dalam concursus realis akan diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 KUHP. Dan itu dengan 3 sistem ukuran pemidanaan guna menetapkan beratnya hukuman dalam concursus realis yang diatur dalam KUHP, yaitu sistem absorpsi diperberat, sistem kumulasi yang diperingan, hingga sistem kumulasi yang murni, dan tidak terbatas.
Dan itulah fungsi dari perbarengan tindak pidana yang perlu anda ketahui dan juga ingat, karena dengan begitu, maka anda akan semakin tahu dan memahami cara kerja dari masing-masing hukum yang berlaku di Indonesia, terutama perbarengan tindak pidana dan juga fungsinya.
Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.
Sekian artikel yang membahas tentang perbarengan tindak pidana, dan juga fungsinya. Semoga anda paham dan mengerti, dan juga kiranya anda share agar yang lainnya juga dapat manfaat dari artikel ini. Tentunya masih banyak artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan di pocketlegals, baik lewat browser ataupun melalui aplikasi