Perjanjian merupakan suatu kesepakatan yang memberikan akibat hukum. Perjanjian sendiri dapat mengacu kepada traktat dalam hukum internasional, begitu juga dengan kontrak dalam hukum perdata. Nah perjanjian di Indonesia sendiri, pada dasarnya sudah banyak yang didasari oleh hukum pemerintahan, tetapi ada satu perjanjian yang tentunya cukup umum tetapi jarang diketahui banyak orang, yaitu perjanjian arbitrase.
Apa itu perjanjian arbitrase ? semua itu akan kami bantu jelaskan kepada anda melalui artikel kami ini. Tidak hanya itu, ada juga jenis-jenisnya yang perlu anda ketahui, dimana itu sangat bermanfaat bagi anda serta dapat menambah wawasan anda yang kelak bisa bermanfaat dan digunakan. Oleh karena itu, silahkan anda simak mengenai perjanjian arbitrase dan juga jenis-jenisnya di ulasan berikut ini!
Mengenal Lebih Jauh Tentang Perjanjian Arbitrase
Perjanjian arbitrase sudah dilandaskan pada aturan, dimana itu ada pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mana itu berbunyi: “Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbulnya sengketa”.
Dengan pernyataan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa perjanjian arbitrase itu tertulis dan dibuat oleh para pihaknya langsung, baik itu dibuat sebelum terjadinya sengketa ataupun setelah adanya suatu sengketa. Selain itu, ada beberapa hal yang demikian juga sudah diatur di dalam Pasal 9 ayat (1), yang kemudian diatur juga pada Pasal 9 ayat (2) bahwa perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Inilah Jenis-Jenis dari Perjanjian Arbitrase
Arbitrase Institusional
Jenis arbitrase ini bisa disebut juga sebagai arbitrase tetap, itu karena jenis tersebut memiliki lembaga permanen yang sengaja didirikan untuk menjadi lembaga permanen penyelesaian sengketa arbitrase, baik itu dalam bingkai nasional maupun internasional. Selain itu, pada jenis ini ada lembaga-lembaga permanen arbitrase, yang bersifat nasional maupun internasional, dimana itu adalah sebagai berikut:
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
- Court of Arbitration of International Chamber of Commerce (ICC International Court Arbitration)
- The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase jenis ini bisa disebut juga sebagai arbitrase “Voluntary Arbitration” yaitu arbitrase yang dibentuk secara insidental, dimana itu jika sengketa terjadi dan berguna untuk menyelesaikan sengketa tertentu dengan jangka waktu tertentu. Apabila sengketa tersebut sudah diselesaikan, maka dengan sendirinya arbitrase tersebut akan bubar atau membubarkan diri secara langsung. Untuk jenis ini biasanya digunakan oleh masyarakat hukum adat, sengketa perburuhan, dan juga ganti rugi.
Nah dalam praktek arbitrase ini, maka untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc terdapat beberapa kendala yang biasanya dijumpai, dimana itu adalah:
- Adanya kesulitan melakukan negosiasi dan menetapkan aturan prosedur arbitrase yang ada.
- Adanya kesulitan dalam merencanakan metode pemilihan arbitrase yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
Nah itulah artikel bermanfaat dari kami, dimana membahas dan menjelaskan tentang perjanjian arbitrase, begitu juga dengan jenis-jenisnya. Pastinya artikel ini bisa bermanfaat, oleh karena itu maka pastikan juga manfaat artikel ini didapatkan oleh yang lainnya, yaitu dengan cara share artikel ini kepada yang membutuhkan. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa