loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 216 total views,  1 views today

Konflik dan masalah pastinya tidak pernah lepas dari keterlibatan beberapa pihak, yang mana jarang sekali terjadi karena 1 pihak saja. Nah ketika terjadi konflik masalah dari beberapa pihak, maka jalan keluarnya untuk menyelesaikan itu adalah dengan menyelesaikanya, baik mencari jalan keluar ataupun kesepakatan bersama. Namun dalam berkesepakatan, tentunya dibutuhkan 1 pihak lagi yang berperan penting dalam hal itu, yang mana itu adalah seorang makelar.

profesi makelar dan aturan hukumnya
image source : okezone.com

Makelar ternyata adalah profesi yang cukup penting dari terjadinya konflik atau masalah pada beberapa pihak. Nah untuk lebih jelasnya tentang profesi tersebut, maka anda semua bisa simak artikel ini selengkapnya. Pastikan anda simak, karena kalau tidak maka anda akan ketinggalan penjelasan tentang profesi makelar, begitu juga dengan aturan hukum dari seorang makelar.

Mengenal Lebih Jauh Tentang Profesi dari Makelar

Dalam penjelasan singkatnya, seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa makelar itu bisa juga adalah seorang pihak lain atau pihak ketiga, atau bisa juga disebut sebagai perantara. Nah makelar atau perantara adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 belah pihak yang berkepentingan, dimana ia memiliki peran yang penting, seperti dalam proses jual dan beli ataupun pada proses kesepakatan dalam konflik atau masalah yang sedang terjadi.

 

Makelar sendiri sebenarnya adalah profesi yang memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa “Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.”

Apakah Ada Aturan Hukum bagi Profesi Makelar?

Negara Indonesia adalah negara yang memiliki landasan aturan dan hukum yang harus dipatuhi, maka sudah jelas itu termasuk dalam profesi makelar. Contoh hukum yang menyangkut paut denganadalah hukum yang berdasarkan pada Pasal 65 ayat 2 KUHD, dimana makelar dilarang untuk berdagang dalam lapangan perusahaan, dimanapun dan kapanpun. Tidak hanya itu, pasal tersebut juga membuat makelar dilarang untuk menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaranya.

Dalam Pasal 66 KUHD ditetapkan bahwa makelar harus memelihara buku saku dan buku harian. Pasal ini memiliki maksud sesuai dengan pasal 6 ayat 1 KUHD yang menghendaki agar tiap-tiap tiap-tiap orang yang menjelaskan perusahaan wajib memelihara pembukuan, yang dimana itu berupa catatan-catatan mengenai harta kekayaannya, sehingga dengan begitu maka pada setiap saat orang dapat mengetahui hak dan kewajiban mengenai seluruh harta kekayaannya.

 

Selain itu, dalam Pasal 66 KUHD juga ditetapkan bahwa setiap makelar harus mencatat tiap-tiap perjanjian yang telah dibuat dengan perantaranya dalam buku sakunya. Kemudian setelah itu baru dipindahkan ke dalam buku hariannya dengan ketelitian yang harus benar, yaitu tidak boleh ada ruang kosong dimana tulisan antara baris dan catatan pinggir harus sesuai. Nah setelah itu, maka makelar boleh mengirimkan kutipan buku hariannya kepada kliennya bila hal itu diinginkannya, ataupun hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 KUHD.

 

Itulah artikel kami pada kesempatan kali ini, yaitu artikel yang membahas tentang makelar dan aturan hukumnya. Nah semoga artikel ini bisa jadi manfaat dan juga bisa menambah wawasan kalian tentang makelar. Namun pastikan juga artikel ini di share, agar yang lain juga dapat manfaat dari artikel ini. Tentunya masih banyak artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan di pocketlegals, baik lewat browser ataupun melalui aplikasi.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)