loader

Loading

Sebelumnya pernah ada berita yang menghebohkan. mengenai karyawan minimarket yang terancam UU ITE karena mengviralkan seorang konsumen yang ketahuan telah menyolong beberapa coklat, tetapi setelah diperpanjang konsumen tersebut malah yang terkena ancaman melakukan intimidasi dengan mengatasnamakan UU ITE. Nah dari berita tersebut, tentunya itu yang bukan pertama, karena sudah banyak kasus yang selalu membawa UU ITE.

image source : sindonews.com

Lantas apa itu UU ITE? Nah untuk lebih jelasnya, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya agar anda dapat memahami tentang UU ITE. Tentunya anda wajib simak artikel ini agar anda paham tentang UU ITE, karena selain pemahaman tentang UU ITE, di artikel ini juga kami akan sertakan beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Maka dari itu, silahkan simak artikel ini selengkapnya!

Apa Itu UU ITE?

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Yang dimaksud dengan informasi elektronik, adalah satu ataupun sekumpulan data elektronik tetapi itu tidak terbatas pada suatu tulisan saja. Jadi itu juga termasuk dengan suara, gambar, rancangan, peta, dan elektronik data interchange.

 

Selain itu, bisa juga EDI, foto, surat elektronik, email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti, serta itu bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik sendiri, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lainnya.

Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE yang Wajib Diketahui

Menyebarkan Video Asusila

Dalam Undang-Undang ITE, pengaturan mengenai larangan menyebarkan video asusila diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Hal yang senada diatur juga dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pencemaran Nama Baik

Merupakan suatu penghinaan yang tentunya masuk dalam hukum dan dapat diberi sanksi. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pemerasan atau Pengancaman

Dimana itu sudah diatur melalui Undang-Undang ITE dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang mengatur mengenai: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ujaran Kebencian Berbasis SARA

Tidak ingin mengulang sejarah kelam dan tetap mempertahankan keragaman Indonesia, maka pemerintah mengatur mengenai larangan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA, yang mana itu ada dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Nah bagi siapa pun yang melakukan dan menyebarkan kebencian berbasis SARA yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, maka ia akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak satu miliar Rupiah.

Meretas Akun Media Sosial Orang Lain

UU ITE yang akan membuat hacker jera. Itu karena bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Maka ia akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak dua miliar Rupiah.

Meneror Online

Meneror online tentunya dilarang, itu karena sudah diatur dalam Undang-Undang, khususnya Pasal 45B Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Hukumannya dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.

Judi Online

Perjudian berbasis online juga diatur dalam Undang-Undang ITE. Hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 303 jo. 303 bis KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

Nah sekian artikel kami mengenai UU ITE yang perlu anda ketahui, semoga bermanfaat bagi anda dan juga yang lainnya, dengan cara share kepada yang lainnya juga. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik itu bisa melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

 

Referensi:

Undang-Undang Nomo 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana