loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 84 total views,  1 views today

 Mengenal Dasar Hukum Pertambangan di Indonesia – Pertambangan adalah sektor penting dalam perekonomian Indonesia yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan penerimaan negara. Namun, kegiatan pertambangan juga memiliki risiko terkait lingkungan dan sosial yang perlu diatur dengan ketat. Di Indonesia, dasar hukum untuk mengatur sektor pertambangan tercakup dalam undang-undang serta konstitusi negara.

 

Dasar Konstitusi

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan salah satu dasar hukum utama yang mengatur sektor pertambangan di Indonesia. Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, ayat (3) dari pasal yang sama menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) merupakan landasan hukum yang mengatur secara rinci tentang kegiatan pertambangan di Indonesia. UU Minerba mengatur segala aspek terkait dengan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian mineral dan batubara.

 

Pasal-Pasal Penjelasan

Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang disebutkan dalam artikel ini, memberikan landasan konstitusional bagi pengaturan pertambangan di Indonesia. Pasal-pasal ini memberikan dasar untuk pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, serta menegaskan kewenangan negara dalam mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Implementasi dan Pengawasan

Pentingnya dasar hukum ini tidak hanya terletak pada pengaturan kegiatan pertambangan itu sendiri, tetapi juga pada implementasi dan pengawasannya. Pemerintah, bersama dengan lembaga terkait, bertanggung jawab untuk menegakkan undang-undang dan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

 

Kesimpulan

Dasar hukum yang kuat dalam konstitusi dan undang-undang memberikan landasan yang penting bagi pengaturan dan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Dengan mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam peraturan tersebut, diharapkan bahwa kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sambil memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial.