617 total views, 10 views today
Tentunya kata hibah sudah tidak asing di telinga anda, lalu apa itu hibah? KBBI menjelaskan bahwa hibah adalah pemberian sesuatu kepada orang yang dikehendaki secara sukarela. Nah, lebih jelas dan umum, hibah adalah pemberian sesuatu kepada orang yang dikehendaki saat masih hidup yang mana berbeda dengan konsep harta warisan.
Hibah juga ternyata bisa bersangkutan dengan hukum, dimana ada pengertian hibah yang berkaitan dengan hukum, unsur hibah dalam hukum, hingga hal-hal lainnya soal hukum hibah yang ada dan berlaku di Indonesia. Nah untuk mengetahui lebih jelas tentang hibah dalam ruang lingkup hukum di Indonesia, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya agar anda bisa paham segalanya tentang hukum hibah.
Mengenal Lebih Jauh Tentang Hibah dalam Ruang Lingkup Hukum
Hibah tentunya memiliki ketentuan dalam hukum, yang mana itu terdapat dalam Pasal 1666 KUH Perdata. Nah berdasarkan ketentuan tersebut, telah disebutkan bahwa hibah sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Lalu selain itu ada juga pengertian menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Perlu anda ketahui, sesuatu yang dihibahkan bisa berupa barang hidup atau mati, atau bisa juga harta benda yang memiliki nilai atau tidak. Untuk harta bisa dihibahkan kepada orang yang masih hidup, tetapi jika tidak ada sama sekali, maka hibah harta tersebut dapat dihibahkan pada beberapa lembaga yang berhak, contohnya seperti lembaga pendidikan dan lain sebagainya. Jadi hibah di Indonesia itu adalah suatu pemberian yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ditambah lagi hibah juga diatur dalam syariat Islam. Sehingga dengan begitu hibah sudah memiliki ketetapan hukum dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Unsur Hibah dan Landasan Hal Pentingnya
Hibah dalam hukum juga memiliki beberapa unsur yang harus tepat dan sesuai, unsur tersebut yaitu adanya perjanjian, waktu hidupnya, menyerahkan suatu barang, hingga dapat dengan cuma-cuma serta tak dapat ditarik kembali. Namun selain unsur, hibah dalam hukum di Indonesia juga harus dilandasi beberapa hal penting, yang dimana harus sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 1329 dan Pasal 1330, lalu sesuai Pasal 1682 KUH Perdata, dan juga Pasal 1685 KUH Perdata. Sementara untuk hibah tanah, setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi yang paling penting itu harus dibuat oleh notaris.
Hukum Hibah di Indonesia
Hukum hibah di Indonesia memiliki beberapa syarat dan setelah syarat hibah tersebut telah dipenuhi, maka hibah tidak bisa ditarik kembali setelah diberikan kepada penerima hibah. Namun, dalam Pasal 1688 KUH Perdata, dijelaskan bahwa pembatalan hibah bisa saja dilakukan melalui pengadilan jika syarat penghibahan tidak dipenuhi, penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah, dan penerima hibah menolak memberikan nafkah kepada pemberi hibah ketika kondisi ekonomi pemberi hibah mengalami penurunan.
Untuk penghapusan hibah ini terjadi akibat persyaratan hibah tidak terpenuhi, benda atau harta yang telah dihibahkan perlu dikembalikan kepada pemberi hibah. Lalu ketika dikembalikan kepada pemberi hibah, maka harta itu harus dalam keadaan baik dan bersih dari beban-beban yang berkaitan dengan harta tersebut. Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 1667 KUH Perdata, sesuatu yang dihibahkan harus berupa benda atau harta yang sudah ada. Tetapi jika memang hibah yang diberikan merupakan benda-benda yang belum diketahui saat ini atau baru akan ada di masa yang akan datang, maka proses penghibahan bisa dibatalkan.
Jadi itulah segalanya yang perlu anda ketahui tentang hibah dalam ruang lingkup hukum di Indonesia. Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat untuk anda dan bahkan juga kepada yang lainnya, dimana itu bisa diwujudkan dengan cara share artikel ini. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Sumber:
- https://kbbi.web.id/hibah
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kompilasi Hukum Islam
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah