loader

Loading

Dalam memverifikasi sesuatu, selain persetujuan secara langsung, ada juga yang bisa melalui tanda tangan, yaitu coretan khusus sesuai dengan karakter yang menandatangani. Nah tanda tangan atau paraf sendiri, adalah sebuah bentuk khusus dari tulisan tangan yang mengandung karakter khusus dan bentuk-bentuk tambahan yang sering digunakan sebagai bukti autentifikasi/verifikasi identitas seseorang.

 

Dengan perkembangan zaman saat ini, tentunya membuat banyak hal bisa dilakukan secara digital, yang mana salah satunya yang menarik adalah sebuah tanda tangan. Lalu apakah benar tanda tangan digital itu sah di mata hukum? Mengingat digital saat ini dapat diretas oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah untuk mengetahuinya, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya!

Mengenal Lebih Jauh Tentang Tanda Tangan Digital Dalam Hukum

Dengan perkembangan zaman yang saat ini sudah banyak dilakukan secara digital, pastinya hal itu bisa membuat sesuatu secara mudah dan efisien, tidak terkecuali tanda tangan digital. Nah, penggunaan tanda tangan digital bukanlah hal yang asing lagi di banyak tempat, hal itu karena memang saat ini sudah mulai banyak perusahaan maupun perorangan yang menggunakan tanda tangan digital untuk menandatangani sejumlah dokumen.

 

Tentunya itu banyak digunakan, karena memang tanda tangan digital terkenal sangat efisien dan praktis. Contohnya saja seperti dari segi waktu, dimana penggunaan tanda tangan digital akan membuat pekerjaan dapat selesai lebih cepat, sehingga dengan begitu maka anda tidak perlu lagi mencetak dokumen, atau menandatanganinya dan mengirim dokumen tersebut ke pihak lain.

tanda tangan digital dalam hukum
image source : kompas.com

Lalu keuntungan selanjutnya adalah bisa mengurangi biaya, hal itu karena memang tanda tangan membutuhkan kertas dan tinta, sehingga pastinya untuk melaksanakan tanda tangan maka diperlukan kertas untuk mencetak dokumen, lalu membeli tinta dan alat tulis, serta membayar jasa ekspedisi pengiriman. Maka dari itu tidak heran saat ini, banyak yang lebih memilih menggunakan tanda tangan digital, hal itu tentunya bisa membuat keuntungan yang pada dasarnya sangat dibutuhkan banyak orang.

Amankan Tanda Tangan Digital?

Banyak yang mempertanyakan apakah tanda tangan digital itu aman dari pencurian atau peniruan tanda tangan? Nah sebenarnya hal tersebut tentunya sudah aman, karena hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu dalam peraturan tersebut, ditulis sejumlah syarat sah dalam tanda tangan digital, yang dimana itu adalah:

 

  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
  • Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan digital tersebut.
  • Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.
  • Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.
  • Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan digital.
  • Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan digital telah menyetujui informasi elektronik terkait.

Legalitas Tanda Tangan Digital Dalam Hukum

Tentunya tanda tangan digital sudah dilengkapi dengan legalitas dalam hukum, yang dimana itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

  • UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 sudah mengakui legalitas tanda tangan digital lebih dari 10 tahun lalu. Jadi, peraturan ini juga sebenarnya sudah menjadi syarat bahwa memang tanda tangan digital dianggap sah secara hukum.
  • Lalu dari OJK, ia pun juga mengeluarkan POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Yang Berbasis Teknologi Informasi. Dimana itu termasuk dengan keabsahan tanda tangan digital, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 41 ayat (1), yang tertulis bahwa perjanjian yang dimaksud pasal 18 POJK dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan digital.
  • OJK juga turut mengeluarkan Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 mengenai Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

Itulah yang perlu anda ketahui tentang tanda tangan digital serta legalitasnya dalam hukum di Indonesia. Kiranya bisa jadi manfaat untuk anda, terutama juga kepada yang lainnya yang dimana itu bisa anda lakukan dengan share artikel ini. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik