loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 157 total views,  1 views today

Lembaga keuangan tentunya akan bersangkutan dalam dunia keuangan dan ia akan bertindak selaku lembaga yang akan menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga tersebut akan diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintahan di negara lembaga tersebut. Tentunya lembaga keuangan yang memiliki motif baik dan untuk bersama, adalah lembaga keuangan syariah, yang mana lembaga tersebut sudah ada di Indonesia sejak lama.

lembaga keuangan syariah di indonesia
image source : kompasiana.com

Mengapa bisa begitu, karena dalam Islam syariah itu mengacu pada pedoman utama kepada Al-Quran dan Hadist Islam, yang mana itu merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Namun untuk lebih jelasnya tentang lembaga keuangan syariah dan juga contohnya, maka anda bisa coba simak artikel ini!

Apa Itu Lembaga Keuangan Syariah di Negara Indonesia?

Lembaga keuangan syariah (LKS) adalah lembaga yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Atau lebih jelasnya, lembaga keuangan syariah itu merupakan badan yang bergerak di bidang keuangan yang dilandaskan pada ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As Sunnah. Nah praktek tersebut sudah terdapat pada sejarah awal Islam, dengan asas moralitas Islam yang dikembangkan dalam bentuk LKS. Sehingga dengan begitu, maka tujuan dari LKS tidak semata untuk Profit Oriented, melainkan terdapat unsur-unsur keislaman dan kemanusiaan di dalamnya.

 

Lembaga keuangan syariah sebagian besar pembiayaannya diperuntukkan kepada sektor usaha, dimana itu punya kemampuan untuk menjangkau usaha mikro, atau sesuatu yang jarang dilakukan oleh pihak perbankan konvensional. Pembiayaan kepada UMKM biasanya tidak lepas juga dari pengaruh Grameen Bank sebelumnya, yang mana itu telah berdiri sejak medio 1970-an. Sementara pada pembiayaan lembaga keuangan syariah, baik dalam wujud Bank, Koperasi Simpan Pinjam maupun BMT mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Baik itu dari segi omzet LKS maupun tingkat pembiayaan-nya.

Inilah Contoh-Contoh Lembaga Keuangan Syariah yang Perlu Anda Semua Ketahui

Bank Umum Syariah

Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: “Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Umum Syariah merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan akan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Tentunya itu semua dalam operasionalnya harus sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Nah produknya bisa berupa giro, tabungan, deposito ataupun produk perbankan lainnya dengan prinsip syariah.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”

Untuk melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam alur pembayarannya. Sementara pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip ekonomi (syariat) Islam, terutama yang bagi hasil. Tujuan dari BPRS sendiri adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah, meningkatkan pendapatan perkapita, menambah lapangan kerja terutama di kecamatan-kecamatan, mengurangi Urbanisasi, dan juga membina semangat ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi.

Unit Usaha Syariah (UUS)

Menurut Pasal 1 ayat (10) Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah:  “Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.”

Unit usaha yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah yang biasanya terdapat pada bank umum konvensional. Contohnya seperti Bank yang membuka unit usaha syariah, tetapi dalam jangka waktu tertentu unit syariah tersebut harus memisahkan diri, hingga pada akhirnya menjadi Bank Umum Syariah.

 

Jadi itulah penjelasan dari kami mengenai lembaga keuangan syariah, baik pengertiannya maupun beberapa contoh-contohnya. Nah semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda semua, yang mana juga pastinya bagi yang lainnya juga, dimana itu bisa diwujudkan dengan anda share artikel ini kepada mereka. Tentunya masih banyak artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan di pocketlegals, baik lewat browser ataupun melalui aplikasi.

 

Referensi:

  1. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/PBS-dan-kelembagaan.aspx

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah