544 total views, 5 views today
Memorandum of Understanding (MOU), merupakan nota kesepahaman, yang dimana itu adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua atau lebih belah pihak. Selain itu, MOU juga tidak seformal dengan sebuah perjanjian, lebih jelasnya itu seperti contoh nota kesepahaman yang berkaitan dengan persetujuan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada tahun 2005 yang lalu.
MOU sendiri juga memiliki kekuatan hukum dalam hukum kontrak, yang dimana itu bisa anda ketahui di artikel ini. Tentunya anda perlu mengetahui kekuatan hukum dalam memorandum of understanding (MOU), yang dimana itu sangat bermanfaat dan bisa menambah wawasan anda tentang hukum kontrak. Oleh karena itu, langsung saja anda simak selengkapnya di bawah ini jika anda ingin lebih mengetahui tentang MOU.
Inilah Kekuatan Hukum Dalam Memorandum of Understanding atau MoU
Konsepsi MoU Dalam Hukum Kontrak
Memorandum of Understanding (MOU atau MoU), merupakan nota kesepahaman, yang mana itu dapat diartikan sebagai dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang (Memorandum). Sementara pengertian lain dalam kata “Understanding”, yaitu dapat diartikan sebagai pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik itu secara lisan maupun tertulis.
Nah jadi dengan demikian, maka itu dapat disimpulkan bahwa pengertian MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang, yang mana memang itu sudah didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. Selain itu, ia juga memiliki unsur-unsur penting yang terkandung dalam definisi MoU, yaitu adanya para pihak yang membuat MoU tersebut adalah subyek hukum, seperti badan hukum publik maupun badan hukum privat. Sementara itu, substansi MoU adalah kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan, ditambah dengan wilayah keberlakuan dari MoU, bisa regional, nasional maupun internasional. Namun itu tidak luput juga dari lamanya kerjasama yang dilakukan.
Sebagai tambahan, anda perlu tahu bahwa untuk menentukan kedudukan MoU apakah dapat dikatakan sebagai kontrak atau bukan, maka itu perlu dicermati terlebih dahulu asas-asas penting yang berlaku di dalam hukum kontrak. Asas-asas tersebut seperti adanya hukum kontrak bersifat mengatur, lalu asas kebebasan berkontrak, ditambah asas Pacta Sunt Servanda, lalu ada asas konsensual, dan juga ada asas obligator.
Kekuatan Hukum MoU dalam Hukum Kontrak
Tentunya pada setiap perbuatan dalam hukum itu memiliki implikasi hukum, dimana itu tidak terkecuali MoU. Menurut sumber terpercaya, terdapat dua pandangan yang membahas mengenai kekuatan hukum dari MoU, yaitu MoU sebagai suatu gentlemen agreement dan MoU sebagai suatu agreement is agreement. Agar anda mengerti, MoU sebagai suatu gentleman’s agreement, itu berarti bahwa MoU mengikat hanya sebatas ikatan moral belaka. Sementara MoU sebagai gentlemen agreement tidak mengikat secara hukum dan pihak yang melakukan pengingkaran terhadap MoU tidak dapat digugat ke pengadilan.
Lalu pada MoU sebagai agreement is agreement, maka itu berarti apabila ada suatu perjanjian sudah dibuat dalam apapun bentuknya, baik lisan maupun tertulis, baik pendek maupun panjang, lengkap maupun hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, maka itu tetap saja merupakan kontrak dan karenanya mempunyai kekuatan mengikat seperti layaknya suatu kontrak. Nah dalam hal ini seluruh ketentuan pasal-pasal tentang hukum kontrak sudah bisa diterapkan kepadanya. Namun apabila ada suatu perjanjian hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja, maka mengikatnya hanya akan terhadap pada hal-hal pokok tersebut. Walaupun para pihak tidak dapat dipaksakan untuk membuat kontrak yang lebih rinci sebagai tindak lanjut dari MoU, tetapi selama MoU masih berlaku maka para pihak yang membuat MoU tersebut masih tetap terikat.
Jadi itulah kekuatan hukum dalam memorandum of understanding atau Mou yang sangat bermanfaat untuk anda semua. Pastikan anda share artikel ini melalui media yang ada dan tersedia, hal itu agar yang lain juga dapat memahami kekuatan hukum MoU. Tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik itu bisa melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata